PALU, MERCUSUAR – Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang tidak lolos mengikuti ujian kompetensi tahap pertama beberapa waktu lalu, masih diberikan kesempatan untuk mengikuti Tahap Optimalisasi oleh pemerintah.
Plt. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulteng, Adiman menyampaikan peluang dari adanya tahapan optimalisasi, adalah dari sekitar 2 ribuan kuota yang tersedia, sementara pendaftar sekitar 4.550 pendaftar. Lalu calon diterima atau dinyatakan lolos PPPK tidak memenuhi jumlah kuota tersedia, maka pada tahap optimalisasi akan menutupi kekosongan kuota yang tidak terisi.
“Tahap optimalisasi langsung dari BKN, dan tidak ada campur tangan dari BKD. Nilai tertinggi nanti yang mereka bawa ke sana. Sudah tidak ada lagi ujian, namanya, kan, optimalisasi dari nilai tertinggi yang didapatkan oleh peserta ujian. Optimalisasi maksudnya, misalkan di instansi ada diperebutkan 20 orang, ternyata yang mendaftar hanya 10 orang, berarti ada 10 kuota kekosongan. Jadi itulah yang akan dioptimalisasi,” jelas Adiman, di Palu, Senin (6/1/2025).
Ia juga menyebut BKD Sulteng belum mengetahui pasti, instansi mana saja yang memiliki kekosongan dan belum terisi oleh pelamar yang lulus PPPK.
“Soal data berapa kekosongan jabatan yang tidak ada pelamar, itu tidak ada sama kami di BKD Sulteng, semua murni dari BKN. Saya saja waktu menandatangani pengumuman kelulusan PPPK tahap pertama beberapa waktu lalu, hanya lampiran akhir saja yang saya terima dan tandatangani, tidak ada daftar nama-nama yang lulus,” bebernya.
Selanjutnya, Adiman juga terkait riak-riak informasi yang berkembang di tengah-tengah masyarakat, terkait adanya penghasilan paruh waktu dan penuh waktu dari pengadaan dan perekrutan peserta PPPK.
Menurutnya, soal penghasilan penuh waktu dan paruh waktu, sampai saat ini belum ada regulasi atau aturan yang mengikat. Hanya saja, adanya perekrutan PPPK merupakan bagian dari memenuhi perundang-undangan bahwa tenaga honorer sudah tidak ada lagi di instansi pemerintahan.
“Intinya kita tunggu dulu regulasi atau aturan yang pasti. Jadi yang pasti, kita sudah umumkan tahap pertama nanti akan ada optimalisasi, itu dulu,” imbuhnya.
Selain itu, ia mengimbau kepada seluruh peserta yang telah dinyatakan lulus PPPK, termasuk nantinya yang lulus saat diumumkan pada tahap optimalisasi, agar senantiasa tunduk dan taat terhadap aturan yang sudah berlaku.
“Pada saat pengumuman dari hasil optimalisasi dan di mana mereka diterima, mereka harus siap untuk kerja di mana ditempatkan,” pungkasnya. UTM