Tiga Terdakwa Akui Sabu Akan Diserahkan Pada Syukur

Kasus Narkotika Seberat 459 gram

BESUSU BARAT, MERCUSUAR – Empat terdakwa kasus narkotika jenis sabu seberat 459 gram, yakni Mohamad Yahya, Iwan Bento, Syukur dan Tamin Mitra, saling memberikan keterangan saat menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa, yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Kamis (6/9/2018). Dalam persidangan, terdakwa Mohamad Yahya, Iwan Bento dan Tamin Mitra mengaku, narkotika tersebut akan diserahkan kepada terdakwa Syukur.

Dalam keterangan terdakwa Tamin di hadapan majelis hakim, rencananya narkotika tersebut akan diserahkan kepada terdakwa Syukur, usai diambil dari pelabuhan. Saat mengambil narkotika tersebut, dirinya bersama terdakwa Iwan Bento. Selain itu, kata Tamin, sebelum ditangkap, dirinya sudah pernah mengambil narkotika bersama Iwan Bento.

“Sebelumnya sudah dua kali, yang pertama itu motor F1ZR dan kedua motor Yamaha, namum belum tertangkap, yang ketiga itu motor Kawasaki Ninja dan baru tertangkap oleh pihak Badan Narkotika Nasional (BNN),” katanya kepada majelis hakim.

Selain itu, dijelaskannya di persidangan, selama mengambil narkotika tersebut sebanyak tiga kali, narkotika itu selalu disembunyikan di ban motor.

“Jadi sabu kita tempelkan di lakban, itu memanjang dan di bentuk mengikuti ban dalam motor,” jelasnya.

 

Hal senada juga dikatakan terdakwa Iwan Bento. Dijelaskannya, sesudah barang tersebut sampai di Kota Palu, selanjutnya akan dibawa kepada terdakwa Syukur. Kemudian, ketika barang telah sampai ke tangan terdakwa Syukur. Barang tersebut akan diambil oleh orang suruhan Mansa.

Ia menambahkan, dirinya hanya disuruh oleh Mansa, yang merupakan terpidana narkotika yang saat ini menjalani hukuman seumur hidup di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nunukan, untuk mengambil sabu di Tarakan.

“Saya di telepon Mansa, disuruh untuk mengambil sabu, kemudian saya dikirimkan kode booking melalui SMS oleh Mansa dari Lapas. Setibanya di sana, saya yang mengisolasi sabu tersebut. kemudian saya balik ke Palu dan saya bersama Tamin mengambil narkotika itu,” katanya.

Selanjutnya, dalam keterangan terdakwa Yahya, dirinya mendapatkan transfer uang sebesar Rp150 juta oleh Mansa ke rekening miliknya. Namun di hadapan majelis hakim, dirinya mengaku tidak mengetahui  peruntukkan uang tersebut.

Selain itu, dijelaskan terdakwa tersebut, dirinya ditangkap atas pengembangan pemeriksaan yang dilakukan pihak BNN dan Polda Sulteng terhadap dua terdakwa yakni Iwan Bento dan Tamin. Kata Yahya, ia ditangkap di kediamannya dan hanya mengetahui bahwa terdakwa Iwan Bento dan Tamin ditangkap di wilayah Tawaili.

Kemudian, Syukur, dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, membenarkan keterangan Iwan Bento dan Tamin Mitra, bahwa sabu tersebut akan diserahkan kepada dirinya saat narkotika itu telah sampai ke Kota Palu.

“Sabu tidak sampai ke tangan saya, karena sabu itu, telah diamankan oleh pihak BNN dan Polda Sulteng, saat menangkap Iwan Bento dan Tamin Mitra,” jelasnya kepada majelis hakim.

Usai mendengarkan keterangan para terdakwa, Jakwa Penuntut Umum (JPU) Andi Nurintan meminta waktu selama seminggu untuk mempersiapkan tuntutan para terdakwa. Atas pertimbangan majelis hakim, sidang lanjutan akan dilaksanakan pada Kamis (13/9/2018) dengan agenda sidang tuntutan. AND

Pos terkait