Tilang Ditlantas Polda Nihil

FOTO TILANG

PALU, MERCUSUAR – Pekan pertama bulan Agustus 2020 yakni Jumat 7 Agustus, pengendara bermotor di Palu yang disanksi tilang oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulteng akibat melanggar  peraturan lalu lintas nihil.

Pasalnya, 51 pelanggar lalu lintas yang dipidana membayar denda oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas I A/PHI/Tipikor Palu, I Ketut Darpawan SH didampingi Panitera Pengganti, Syarfina Syaharuddin SH semuanya berasal dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Palu.

Demikian data pada papan pengumuman yang memuat lampiran putusan denda tilang Jumat 7 Agustus 2020 di PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu.

Pada papan pengumuman itu disebutkan bahwa pengendara bermotor yang disanksi tilang tersebut, terdiri dari tiga pengendara mobil dan 48 motor.

Pelanggar peraturan lalu lintas itu dipidana membayar denda yang nilainya bervariasi sesuai tingkat pelanggaran, yakni antara Rp49 ribu hingga Rp119 ribu, subsidair tiga kurungan. Selain itu, mereka dibebankan membayar biaya perkara Rp1.000.

“Barang bukti, STNK, kendaraan, Slip BRI, SIM C dan SIM A,” tertulis pada papan pengumuman itu.

Adapun peraturan lalu lintas yang dilanggar pengendara bermotor itu sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 281 Jo Pasal 77 Ayat (1) UU Nomor: 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan  (LLAJ); Pasal 285 Ayat (1) Jo Pasal 106 Ayat (3); Pasal 287 Ayat (2) Jo Pasal 106 (4) UU Nomor: 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Kemudian, Pasal 288 Ayat (1) Jo Pasal 106 Ayat (5) huruf a UU Nomor: 22 Tahun 2009 tentang LLAJ; Pasal 291 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 106 Ayat (8); Pasal 293 Ayat (2) Jo Pasal 107 Ayat (2), serta Pasal 307 Jo 169 Ayat (1) UU Nomor: 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. AGK

Pos terkait