Sidang Dugaan Ipal Kades Tulo, Keterangan Saksi Sudutkan Terdakwa

FOTO SIDANG IPAL KADES TULO

DONGALA, MERCUSUAR – Keterangan sembilan saksi yang dihadirkan JPU  pada sidang lanjutan terdakwa Kepala Desa (Kades) Tulo, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, Boy Hi Laenu di Pengadilan Negeri (PN) Donggala, menyudutkan terdakwa, Rabu (5/8/2020). 

Pasal, keterangan para saksi dibawah sumpah menguatkan adanya penggunaan ijasah palsu (Ipal) oleh terdakwa pada pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Tulo yang dilaksanakan 2019 lalu.

Boy Hi Leanu merupakan terdakwa kasus dugaan penggunaan ipal pada Pilkades Tulo tahun 2019. Pada Pilkades itu, terdakwa kembali terpilih sebagai Kades Tulo periode 2019-2025.

Majelis Hakim diketuai, Ni Kadek Susantiani SH MH dengan seksama mendengarkan keterangan atau jawaban dari para saksi yang termuat sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP).    

Diketahui, JPU dalam dakwaan menguraikan bahwa bahwa pada 2013 saat terdakwa hendak mendaftarkan diri menjadi Kades Tulo ia melampirkan ijasah terakhir, yaitu STTB MTs Alkhairaat (2003). STTB MTs Alkhairaat tersebut  merupakan ijasah palsu atau dipalsukan. 

Walaupun menggunakan ijasah palsu, terdakwa tetap bisa mengikuti Pilkades periode 2013-2019 dan keluar sebagai pemenang.

Pada Pilkades 2019 yang merupakan periode keduanya, terdakwa tidak lagi melampirkan ijasah MTs Alkhiaraat tersebut, tapi melampirkan dokumen ijazah SDN Inpres Langaleso (1988), Ijasah paket B (2011) dan hasil ujian paket B, Ijasah paket C (2015) dan hasil ujian paket C. Namun semua ijasah yang dilampirkan itu juga diduga palsu.

Akibat dari perbuatan terdakwa itu telah mendatangkan kerugian materil, sebab sejak 2013 (terpilih dalam Pilkades pertamanya) hingga saat ini, 2020 (terpilih lagi pada pilkades 2019) telah menerima gaji dan tunjangan kades yang bersumber dari DD dan ADD.

Selain itu, juga terdapat kerugian inmateril yang dapat merusak moral masyarakat dan terdampak juga kepada pasangan calon lainnya yang memenuhi syarat secara administrasi untuk menjadi calon Kades.  

Perbuatan terdakwa itu diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 263 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. HID   

Pos terkait