TONDO, MERCUSUAR – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah sampai hari ini, telah menangani tiga kasus dugaan tindak pidana Pemilu 2024. Dari sejumlah kasus tersebut, seorang kepala desa (kades) dan calon legislatif (caleg) ditetapkan sebagai tersangka, karena terbukti melakukan pelanggaran tindak pidana Pemilu 2024.
“Ada tiga laporan polisi yang diregistrasi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu terkait tindak pidana Pemilu 2024,” demikian kata, Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Polisi Djoko Wienartono, Senin (19/2/2024)
Dia mengatakan, laporan Polisi dibuat tentunya setelah sebelumnya kasus yang diduga tindak pidana Pemilu 2024 dilaporkan terlebih dahulu, melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di masing-masing kabupaten atau kota.
Djoko menyebut, tiga kasus tindak pidana Pemilu 2024 terjadi di Kabupaten Poso, Kabupaten Tojo Unauna (Touna) dan Kabupaten Parigi Moutong (Parmout).
Djoko menjelaskan, untuk kasus tindak Pemilu di Poso tentang pemalsuan dokumen untuk menjadi bakal calon, dihentikan penyidikannya atau SP3, karena bukti fisik aslinya tidak ditemukan.
“Yang ada adalah hasil print dari aplikasi Silon, sehingga labfor tidak dapat menganalisa tanda tangan yang ada,” ujarnya.
Untuk kasus tindak pidana Pemilu di Kabupaten Touna, lanjut Djoko, Polda Sulteng menetapkan seorang kades berinisial DH sebagai tersangka, karena terbukti melakukan tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan peserta pemilu dalam masa kampanye, dilakukan dengan cara membagikan kalender caleg DPRD Provinsi Sulteng pada 24 Desember 2023.
DH dijerat pasal 490 UURI Nomor 7 tahun 2017 dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.
“Kasusnya sudah P.21 dan telah dilakukan tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 12 Februari 2024 lalu,” ujar Djoko.
Sementara, tindak pidana Pemilu lainnya terjadi di Kabupaten Parmout pada 8 Januari 2024, di mana caleg DPRD Kabupaten Parmout, berinisial HA, saat kampanye tatap muka diduga melanggar pasal 523 ayat (1) Jo. pasal 280 huruf J UURI Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
“Kasusnya juga sudah P.21, tersangka dan barang bukti sudah diserahkan kejaksaan pada tanggal 16 Februari 2024,” tambahnya. AMR