TANAMODINDI, MERCUSUAR – Pemerintah Kota Palu tidak akan mengambil Pembatasan Secara Berkala Besar (PSBS) untuk Kota Palu, namun meminta warga untuk patuhi aturan untuk menjaga jarak dan tetap di rumah.
Selain itu, Wali Kota Palu,Hidayat akan mengeluarkan kebijakan kepada para UKM, warung dan usaha sejenisnya diperbolehkan melayani pembeli. Namun, dengan syarat pembeli membawa pulang atau ‘Take Away‘ untuk menghindari tempat keramaian di tengah wabah Covid-19.
“UKM boleh buka hanya saja melayani pengantaran dengan ojek online, tidak boleh ada berkumpul sehingga usaha kami minta dapat melayani konsumen dengan layanan take away (bawa pulang) pesan online, seperti telepon atau berbasis web maupun aplikasi online lainnya,” kata dia, Selasa (7/4/2020).
Lewat kebijakan itu, lanjut wali kota, maka sistem layanan usaha tersebut bisa tetap menjangkau warga atau konsumen dengan memesan makanan maupun minuman untuk dibungkus dan dibawa pulang ke rumah masing-masing.
Hidayat mengemukakan, alasan tersebut mempertimbangkan agar tidak berkumpulnya orang banyak dalam satu tempat. Pasalnya, kerumunan berpotensi penyebaran virus corona (Covid-19) menjadi lebih besar.
“Nanti ada surat edaran untuk pedagang,” terangnya.
Selain itu, kata Hidayat, pelaku usaha diminta tidak menyediakan meja dan kursi di tempat usaha mereka, sehingga konsumen tidak lagi nongkrong di warkop, warung, restoran maupun kafe. Ia mengakui, kebijakan tersebut bisa berdampak pada menurunnya omzet penjualan, meski demikian Hidayat memohon agar pedagang bisa memakluminya.