UPT Pemasyarakatan di Sulteng Over Kapasitas

Suprapto

PALU, MERCUSUAR – Jumlah warga binaan (Warbin) di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kantor Wilayah (Kanwil) Sulteng telah over kapasitas hingga 205 persen.

Pasalnya, jumlah warbin di seluruh UPT Pemasyarakatan Kemenkumham Kanwil Sulteng hingga 16 Agustus 2018 sebanyak 3.260 orang. Sementara kapasitas hunian hanya 1.589 orang.

Demikian pernyataan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Kanwil Sulteng Suprapto dalam rilis terkait pemberian remisi umum pada HUT Kemerdekaan RI ke- 73, Kamis (16/8/2018) pekan lalu.

Disebutkannya, UPT Pemasyarakatan Kemenkumham Kanwil Sulteng terdiri dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Palu, Lapas Luwuk di Banggai, Lapas Ampana di Kabupaten Tojo Unauna (Touna) dan Lapas Tolitoli.

Kemudian, Rumah Tahanan (Rutan) Palu, Rutan Donggala, Rutan Poso, Cabang Rutan Parigi di Kabupaten Parigi Moutong (Parmout), Cabang Rutan Leok di Buol dan Cabang Rutan Kolonedale di Kabupaten Morowali Utara. Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Palu dan Lapas Perempuan Palu.

Jumlah warbin di seluruh UPT Pemasyarakatan itu, baik berstatus narapidana (napi) maupun tahanan sebanyak 3.260. Rinciannya, warbin berstatus napi berjumlah 2.319 orang terdiri dari pria 2.162 dan wanita 157 orang, sedangkan tahanan sebanyak 888 orang yakni pria 888 orang serta wanita 57 orang.

Hanya saja, tidak disebutkan secara terperinci UPT Pemasyarakatan yang jumlah warbin telah over kapasitas.

Diketahui, jumlah napi di Sulteng yang menerima remisi umum pada HUT Kemerdekaan RI ke- 73 sebanyak 1.582 napi. Ke- 1.582 napi penerima remisi itu terbagi dua, yakni RU I (sebagian) sebanyak 1.536 orang dan RU II (seluruhnya) 41 orang.

“Napi menerima RU II, 28 orang diantaranya langsung bebas. Sementara 13 orang bebas pidana pokoknya, tapi masih menjalani pidana subsider,” jelas Suprapto. AGK

Pos terkait