PALU, MERCUSUAR – Sebanyak 427 dari 686 warga binaan (Warbin) berstatus narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Palu diusulkan mendapatkan remisi (pengurangan masa pidana) Hari Raya Idul Fitri 1439 H.
Demikian diungkapkan oleh Kepala Lapas Klas IIA Palu Ismono saat ditemui di ruangannya, Senin (11/6/2018).
Menurutnya, sebagian besar warbin yang diusulkan untuk mendapatkan remisi yakni napi kasus pidana umum dan sebagian pidana khusus. Mereka yang diusulkan tersebut sudah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Untuk mendapatkan remisi, lanjut Ismono, salah satu syarat yang harus dipenuhi yakni sudah berada di lapas selama enam bulan lebih.
“Kurang dari itu, warga binaan tidak akan bisa diusulkan mendapatkan remisi. Tentunya, usulan tersebut bisa dikabulkan apabila dari sisi persyaratan administrasi juga sudah terpenuhi,”katanya.
Dijelaskannya, banyaknya usulan remisi sengaja dilakukan untuk mengurangi jumlah penghuni Lapas. Mengingat saat ini warbin di Lapas Klas IIA Palu sudah ‘over kapasitas’.
“Jumlah narapidana yang ada di Lapas ini mecapai 686 napi, sedangkan idealnya lapas ini menampung napi sekira 300 napi,” ungkap Ismono.
Tambahnya, dari 427 napi yang diusulkan untuk memperoleh remisi pada Idul Fitri 1439 H, satu orang akan langsung bebas. Sebab masa pidana yang telah dijalaninya jika ditambah remisi yang diperoleh sudah melampaui hukuman yang harus dijalani. IKI