PALU, MERCUSUAR – Periode bulan Januari hingga 3 Agustus 2018 sebanyak 25 kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) teregister dan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu.
Ke 25 kasus tipikor yang berasal dari seluruh daerah di Sulteng itu, 19 kasus diantaranya telah putus (vonis).
“Enam perkara masih dalam proses sidang. Bahkan perkara terakhir sidang perdananya baru akan digelar Selasa (7/8/2018),” kata Humas PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu Lilik Sugiartono SH pada Media ini, Jumat (3/8/2018) sore.
Lanjut Lilik, dari 19 kasus yang telah divonis, ada telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), serta ada yang masih dalam proses hukum lanjut baik banding maupun kasasi.
Untuk kasus yang dalam proses banding di Pengadilan Tinggi (PT) Sulteng berjumlah tiga kasus. Ketiga kasus itu, masing-masing teregister Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2018/PN Pal dengan terdakwa Fadhli Hasmin, Nomor 9 terdakwanya Suardi dan Annaddarah Shopiah, serta Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2018/PN Pal terdakwanya Moh Juanda Balahanti.
Sementara kasus yang dalam proses kasasi di Mahkamah Agung (MA) sebanyak dua kasus. Kedua kasus itu teregister Nomor: 1/Pid.Sus-TPK/2018/PN Pal dengan terdakwa Moh Awalunsyah Passau dan kasus Nomor: 2/Pid.Sus-TPK/2018/PN Pal terdakwanya Abd Razik Mardjengi.
“Dari 19 perkara yang telah diputus, jumlah terdakwanya 21 orang. Sebab ada perkara yang satu berkas terdakwanya lebih dari satu orang,” jelasnya.
Lanjut Lilik, ke 25 kasus tipikor itu dilimpahkan dari sembilan Kejari di Sulteng. Rinciannya, Kasus yang dilimpahkan Kejari Parigi Moutong (Parmout) berjumlah lima kasus, kejari Palu dua kasus, Kejari Tolitoli tiga kasus, dan Kejari Donggala sebanyak enam kasus.
Selanjutnya, pelimpahan dari Kejari Tojo Unauna (Touna) empat kasus, Kejari Buol satu kasus, Kejari Banggai satu kasus, Kejari Banggai Laut (Balut) satu kasus serta Kejari Poso berjumlah dua kasus.
“Jumlah ini kemungkinan masih akan bertambah, karena informasi ada sejumlah perkara tipikor yang dalam tahap penyidikan dan hampur rampung, baik oleh Kejaksaan maupun Polisi,” prediksi Lilik menjawab pertanyaan Media ini.
Diketahui, tahun 2017, sebanyak 68 kasus tipikor teregister dan disidangkan di PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu.
Rinciannya, Kejari Parmout dua kasus, Kejari Tolitoli delapan kasus, serta Kejari Banggai dan Kejari Balut totalnya 18 kasus. Kemudian Kejari Donggala 17 kasus, Kejari Buol delapan kasus dan Kejari Palu delapan kasus.
Sementara Kejari Touna berjumlah tiga kasus serta Kejari Poso dan Kejari Morowali masing-masing dua kasus. AGK