PALU, MERCUSUAR – Hari ini, Kamis (20/9/2018), terdakwa mantan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) Poso Christoverus Ntaba (55) dijadwal menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan (vonis) di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu.
Christoverus Ntaba merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan bibit sapi dan kerbau tahun 2014 dengan alokasi anggaran dari APBD Kabupaten Poso sebesar Rp1.082.000.000. Ia didakwa JPU merugikan keuangan negara Rp390.034.025.
“Kamis (20/9/2018) pembacaan putusannya,” tutur Penasehat Hukumnya Riswanto Lasdin SH MH menjawab pertanyaan Media ini di PN Klas IA?PHI/Tipikor Palu, Senin (17/9/2018).
Hal senada dikatakan oleh JPU Andi Suharto SH.
“Kamis (20/9/2018) pembacaan putusan terdakwa Christoverus Ntaba,” katanya yang juga Kepala Seksi Pidsus Kejari Poso saat dikonfirmasi terkait eksekusi Fatmawati A Halid, Selasa (18/9/2018) malam.
Kamis (16/8/2018), JPU menuntut terdakwa Christoverus Ntaba pidana penjara enam tahun dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.
Selain itu, ia juga dituntut membayar uang pengganti Rp396.034.025. Apabila terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti pidana penjara satu tahun.
“Menyatakan terdakwa Christoverus Ntaba terbukti bersalah melakukan tindak pidana dimaksud dalam dakwaan primair sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 Ayat (1) Paasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001,” tandas JPU.
Barang bukti berupa dokumen/surat poin 1 hingga 121, tetap terlampir dalam berkas perkara.AGK