BESUSU BARAT, MERCUSUAR – Sidang lanjutan Moh Riskan Saputra alias Riskan, terdakwa kasus narkotika jenis sabu seberat 144,5980 gram, beragendakan pemeriksaan saksi. Pada sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Rabu (19/9/2019) tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua orang saksi dari pihak kepolisian
Dalam persidangan, dua saksi yang dihadirkan JPU yakni Andri dan Lubis. Dalam keterangan saksi Lubis pada sidang tersebut, penangkapan terhadap terdakwa tersebut, berawal dari informasi dari informan kepada pihak kepolisian, tentang adanya seseorang yang membawa sabu dari luar Kota Palu, dengan menggunakan transportasi udara.
Selanjutnya, pihaknya melakukan pengintaian di Bandara Mutiara Sis Al Djufri. Pihak kepolisian kemudian mengamankan empat orang yang dianggap mencurigakan.
“Dari informasi yang kita terima dari informan, itu ciri – cirinya masih samar – samar, namum setelah di bandara, kita mengamankan empat orang termasuk terdakwa Riskan. Kemudian kita lakukan penggeledahan dan menemukan sabu di saku celana terdakwa Riskan,” katanya saksi Lubis.