PALU, MERCUSUAR – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu menunda dan menjadwalkan kembali sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan (vonis) terdakwa mantan Pejabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Palintuma, Kecamatan Pinembani, Kabupaten Donggala, Harun Lapeindah alias Harun (50), Kamis (19/9/2019).
Demikian dengan pembacaan vonis terdakwa mantan bendahara Adrianus alias Anus (27), juga ditunda.
Harun Lapeindah dan Adrianus merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan belanja Desa (APBDes) Palintuma terkait pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun 2015. Keduanya didakwa JPU merugikan keuangan negara Rp428.685.435.
Penundaan sidang kedua terdakwa itu karena putusan masih dalam proses hingga belum siap dibacakan.
“Satu minggu (penundaan) hingga Kamis 26 September,” tutur Ketua Majelis Hakim, I Made Sukanada SH MH menjawab pertanyaan Media ini, Kamis (19/9/2019) sore.
Diketahui, Kamis (15/8/2019), JPU menuntut terdakwa Harun Lapeindah pidana penjara tiga tahun enam bulan dan denda Rp50 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti pidana tiga bulan kurungan.
Selain itu, ia juga dituntut membayar uang pengganti Rp100 juta. Apabila terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, diganti pidana penjara satu tahun sembilan bulan.
Sementara terdakwa Adrianus dituntut pidana penjara satu tahun enam bulan dan denda Rp50 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti pidana tiga bulan kurungan.
Dia juga dituntut membayar uang pengganti Rp16.625.000. Apabila terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti pidana penjara satu tahun.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP,” tandas JPU, Nurrochmad.
Sementara barang bukti (Babuk) berupa dokumen/surat dikembalikan pada Pemerintah Desa Palintuma. Adapun babuk berupa uang tunai pengembalian dari terdakwa Adrianus sebesar Rp16.625.000, dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti terdakwa Adrianus. AGK