Vonis Terdakwa Nasir Tula

FOTO KASUS ITE NASIR TULA

PALU, MERCUSUAR – Hari ini, Senin (22/6/2020), terdakwa Moh Nasir Tula dijadwalkan menjalani siding dengan agenda pembacaan putusan (vonis) di Pengadilan negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu.

Diketahui, Moh Nasir Tula merupakan terdakwa kasus dugaan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yakni ‘dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentranmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik’ terhadap Wali Kota Palu, Hidayat.

“Senin (22/6/2020) pembacaan vonisnya (Moh Nasir Tula), sesuai jadwal yang diputuskan pada penundaan sidang hari Kamis (18/6/2020),” tutur Humas PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Zaufi AMri SH, menjawab pertanyaan wartawan, akhir pekan lalu.

Lanjutnya, pembacaan vopnis terdakwa Moh Nasir Tula mengalami beberapa kali penundaan, karena terdakwa tidak hadiri sidang. Mengingat ia tidak ditahan, karena pasal yang didakwakan tidak memungkinkan terdakwa ditahan.

Ditanya upaya yang akan ditempuh jika terdakwa kembali tidak hadiri siding, ia enggan berspekulasi.

“Nanti dilihat saat sidang,” tutup Zaufi.

Sebelumnya, Senin (20/1/2020), JPU menuntut terdakwa Moh Nasir Tula pidana penjara satu tahun enam bulan, serta denda Rp10 juta subsider enam bulan kurungan.

“Menyatakan terdakwa Moh Nasir Tula terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ‘dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan  dan atau pencemaran nama baik yang diatur dan diancam dalam Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) UU Nomor: 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor: 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” tandas JPU, Farhan SH.

Sementara itu, barang bukti berupa dua lembar shot postingan dan komentar akun Facebook Moh Nasir Tula dirampas untuk dimusnahkan. AGK

Pos terkait