PALU, MERCUSUAR – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu menunda sidang pembacaan putusan (vonis) terdakwa Sofyan alias Pian (40), Senin (10/9/2018).
Penundaan sidang tersebut karena salah seorang anggota Majelis Hakim sedang bertugas ke luar daerah.
Sofyan merupakan terdakwa kasus dugaan cabul terhadap anak dibawah umur berinisial GZ alias Y (17). Korban GZ adalah anak tiri terdakwa.
“Penundaan karena Majelis Hakim tidak lengkap,” tutur JPU I Made Sukerta S.Pd SH menjawab pertanyaan Media ini, Senin (10/9/2018) sore.
Terpisah, Ketua Majelis Hakim I Made Sukanada SH MH membenarkan penundaan sidang pembacaan putusan itu.
Penundaan pembacaan putusan, karena salah seorang anggota Majelis Hakim tengah bertugas ke luar daerah.
“Seminggu penundaan sidang (Senin, 17/9/2018),” singkatnya.
Sebelumnya, Kamis (30/8/2018), JPU menuntut terdakwa Sofyan pidana penjara 14 tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
“Menyatakan, terdakwa Sofyan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ‘melakukan perbuatan cabul dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap anak yang dilakukan secara berlanjut’ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primair Pasal 82 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tegas Made Sukerta.
Barang bukti poin 1 hingga 4 berupa pakaian, dikembalikan pada saksi anak GZ.
Dalam dakwaan JPU diuraikan bahwa perbuatan terdakwa sejak sekira tahun 2009 saat korban masih berusia delapan tahun dan duduk dibangku kelas 1 SD hingga 2018. Kejadian terakhir Kamis 5 April 2018 di rumah terdakwa di Jalan Tanjung Pangimpuan, Kelurahan Lolu Selatan, Kecamatan Palu Selatan.
Perbuatan dilakukan terdakwa pada korban dengan ancaman psikis atau memaksa.AGK