PALU, MERCUSUAR – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu yang memeriksa dan menyidangkan terdakwa mantan Kepala Desa (Kades), Binanguna, Kecamatan Unauna, Kabupaten Tojo Unauna (Touna), Asmad S Badar, menetapkan jadwal sidangnya pada hari Selasa 9 Juli 2019.
Asmad S Badar merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan belanja Desa (APBDes) Binanguna terkait pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun 2016, 2017 hingga bulan Juli 2018.
Humas PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu Lilik Sugihartono SH mengatakan kasus terdakwa Asmad S Badar teregister Nomor: 21/Pid.Sus-TPK/2019/PN Pal.
Majelis Hakim yang memeriksa dan menyidangkan kasus tersebut diketuai Paskatu Hardinata SH MH dengan anggota Margono SH MH dan Bonifasius N Arybowo SH MH Kes. Sementara Panitera Pengganti, Muhlis SH.
Berdasarkan dakwaan JPU, lanjutnya, terdakwa didakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo UU Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipkor yang telah diubah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 Ayat (1). Sementara subsidair Pasal 3 UU Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipkor yang telah diubah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Sementara modus kasus itu, sambung Lilik, diantaranya pertanggungjawaban penggunaan anggaran lebih besar dari biaya sebenarnya (mark up), pekerjaan dan pengadaan fiktif, serta perjalanan dinas tumpang tindih.
“Total kerugian negara dari pengelolaan APBDes Binanguna tahun 2016, 2017 hingga Juli 2018 sekitar Rp412,4 juta,” tutupnya.
SIDANG SEKDES TANGKURA
Selain mantan Kades Binanguna, Asmad S Badar, Selasa (9/7/2019) juga dijadwalkan sidang perdana terdakwa Sekretaris Desa (Sekdes) Tangkura, Kecamatan Poso Pesisir Selatan, Kabupaten Poso, Rudi Alfianto Patoro.
Majelis Hakim yang menyidangkan kasus teregister Nomor: 20/Pid.Sus-TPK/2019/PN Pal itu, diketuai Paskatu Hardinata SH MH dengan anggota Darmansyah SH MH dan Bonifasius N Arybowo SH MH Kes. Sementara Panitera Pengganti, Evi SH MH. AGK