PALU MERCUSUAR- Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) bersama beberapa organisasi lingkungan, Yayasan Tanah Merdeka, Yayasan Kompas Peduli Hutan (Komiu), dan Pengacara Hijau, menggelar diseminasi atau konperensi pers, terkait hasil riset, selama dilakukan dua bulan, Juni hingga Agustus 2026, di wilayah pembangunan kawasan industry Neo Energy Parimo Industrial Estate (NEPIE) pada Proyek Strategis Nasional (PSN) di Kecamatan Siniu, Kabupaten Parmout, dihadapan sejumlah wartawan, dengan menghadirkan Pemerintah Desa Siniu, Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Bina Marga Tata Ruang Sulteng, di salah satu hotel di Kota Palu, Selasa (14/10/2026).
Dalam kegiatan diseminasi tersebut, Walhi memaparkan risetnya, fokus pada wilayah kelola rakyat, kemudian Yayasan Komiu, focus penelitiannya terhadap tata ruang, sedangkan Yayasan Tanah Merdeka, focus pada persoalan agrarian, dan Pengacara Hijau, pada kesiapan masyarakat dalam persoalan hukum.
Resti Rifdayanti dari Walhi, memaparkan bahwasanya rencana Pembangunan kawasa industry tersebut, akan mengancam kurang lebih ribuan hektar lahan produktif warga masyarakat yang ada di Kecamatan Siniu, termasuk lahan cadang pangan.
“Lahan yang akan dijadikan kawasan industri tersebut, bukan lahan kosong, ataupun lahan yang tidak diolah, melainkan sebaliknya, lahan itu adalah sumber mata pencaharian warga, mulai dari kelapa, nilam, mangga, dan beberapa komoditi lainnya,” urainya.
Yang patut dipertimbangkan pula adalah, lanjut Resti, di Kecamatan Siniu, sesuai dengan Perda nomor 4, tahun 2023, memiliki lahan cadangan pangan dan pertanian, yang berkelanjutan dengan luas lahan, 1.206,79 hektar.
Hadirnya Pembangunan industry tersebut akan mengancam lahan produktif masyarakat, termasuk lahan cadangan pangan, kemudian sumber air, yang menjadi sumber penghidupan masyarakat.
“Potensi perubahan pemanfaatan ruang, kurangnya akses terhadap lahan, air, pesisir dan produksi, aktivitas dan hasil produksi menurun, pendapatan rumah tangga berkurang, kerentanan sosial ekonomi, semakin meningkat,” beber Resti.
Ismizatil Aliyah Rahman dari Yayasan Komiu, menambahkan, bahsawanya lokasi PSN tidak masuk dalam Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) baik yang ada di Kabupaten Parmout, maupun dari Pemerintah Provinsi Sulteng, ditemukan pula perbedaan rencana pembangunan kawasan, dengan peruntukkan ruang, yang ditetapkan dalam dokumen tata ruang,.
“Jadi, dari hasil pemetaan itu juga, menunjukkan bahwa, PSN itu, berada di wilayah pesisir Kecamatan Siniu, yang didominasi dengan pertanian, lahan kering, Kawasan lindung, pemukiman dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan atau LP2B,” tukas Ismi.
Hal senada juga ditegaskan oleh Franki Andri, dari Yayasan Tanah Merdeka, bahwasanya Pembangunan industry diatas lahan masyarakat, bukan hanya menghilangkan sumber pendapatan masyarakat, yaitu lahan pertanian, tetapi akan mengancam hilangnya tiga sumber mata air di wilayah Kecamatan Siniu, karena ketiga titik mata air tersebut, masuk dalam konsesi pembangunan industry, serta jalur tani, yang dijadikan warga sebagai jalur penghubung untuk wilayah pertanian.
“ Dalam riset kami, tidak adanya sosialisasi, di tataran akar rumput, atau masyarakat yang akan mengalami dampak langsung, namun sosialisasi yang dilakukan, secara tertutup, hanya pada tingkat birokrasi saja,” beber Franki.
Ironisnya lagi, kata Franki, akibat ketidak jelasan informasi yang diterima di masyarakat, berdampak terhadap psikologi masyarakat, ada yang merasa takut, dan lainnya.
Kemudian Muhammad Rian paralegal dari Pengacara Hijau, dengan mengambil data, 150 responden,dari lima desa, di Kecamatan Siniu, tentang kesiapan hukum masyarakat. Dari hasil tersebut, pada dasarnya, kata Rian, masyarakat siap menerima hadirnya Pembangunan tersebut, namun tidak siap menerima dampaknya dari kerusakan lingkungannya.
“Masyarakat berada dalam ketidaksiapan hukum, kemudian perlindungannya juga rapuh, artinya, mekanisme perlindungan adalah celah paling kritis, namun warga tidak memiliki saluran perlindungan yang kritis,”
Kemudian kata Rian, harapan masyarakat terhadap hadirnya lapangang kerja, cukup tinggi, namun dibayangi ketakutan absolut, akan hancurnya ekologi laut dan perampasan tanah. (MBH)






