PALU, MERCUSUAR – Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Palu saat ini belum diwajibkan menggunakan Bus sebagai moda transportasi harian.
Menurutnya, kebijakan tersebut masih bersifat imbauan dan bertujuan untuk membangun kebiasaan di kalangan ASN agar mulai beralih ke transportasi umum. Terutama bagi ASN yang bertugas di bidang teknis, penggunaan bus dinilai belum sepenuhnya memungkinkan karena dapat menghambat mobilitas dan efektivitas kerja.
“Untuk saat ini belum diwajibkan, apalagi bagi ASN di bidang teknis yang membutuhkan mobilitas tinggi. Kami tidak ingin kinerja mereka terganggu,” ujar wali kota, Senin (27/4/2026).
Ia menjelaskan, kebijakan ini lebih difokuskan pada upaya pembiasaan penggunaan transportasi umum di kalangan ASN. Diharapkan, ke depan seluruh ASN di Kota Palu dapat secara rutin menggunakan bus sebagai bagian dari gaya hidup yang lebih efisien dan ramah lingkungan.
Selain itu, penggunaan bus juga dinilai sangat ekonomis. Dengan tarif yang terjangkau, ASN hanya perlu mengeluarkan biaya sekitar Rp5 ribu untuk dapat menggunakan layanan bus selama 24 jam.
“Ini sangat hemat. Hanya dengan Rp5 ribu, sudah bisa menggunakan bus seharian penuh. Ini tentu menjadi solusi transportasi yang murah dan efektif,” tambahnya.
Pemerintah Kota Palu berharap, melalui kebijakan ini, kesadaran ASN terhadap pentingnya penggunaan transportasi umum dapat terus meningkat, sekaligus mendukung upaya pengurangan kemacetan dan efisiensi biaya transportasi di lingkungan pemerintahan. UTM
Wali Kota: ASN Belum Wajib Gunakan Bus






