Wali Kota Sidak, Ketua DPRD Protes

SIDAK

PALU, MERCUSUAR – Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, mendapati Kantor Sekretariat DPRD Kota Palu masih dalam kondisi terkunci dan tidak dijaga petugas pengamanan dari Satuan Polisi Pamong Praja (PP), saat melaksanakan inspeksi mendadak (sidak), di Kantor DPRD Kota Palu, Kamis (6/5/2021) sekira pukul 07.50 WITA.

Saat sidak, kondisi kantor tersebut masih terlihat lengang. Hadianto bahkan membuka sendiri pintu kantor. Kondisi ini membuat dirinya kecewa akan kedisiplinan pegawai di Sekretariat DPRD Kota Palu.

Wali Kota Palu mengingatkan para pegawai di DPRD Kota Palu, kehadiran di kantor itu sangat penting untuk pelayanan kepada masyarakat. Walaupun ini di momen Ramadan kata dia, bukan berarti pegawai tidak masuk atau lambat masuk kantor.

“Bulan puasa ini, pegawai sudah harus hadir pukul pukul 08.00 WITA, untuk melakukan pelayanan kepada masyarakat. Situasi seperti ini menjadi catatan, dan saya tidak menginginkan hal ini terus terjadi. Kalau tidak masuk kantor, harus ada alasan yang jelas. Maka dari itu saya akan pantau terus keberadaan pegawai, di kantor DPRD Kota Palu ini,” ujarnya.

Seharusnya kata dia, seluruh pegawai DPRD Kota Palu harus bisa menjadi contoh yang baik. Sebab, pelayanan kepada masyarakat harus dimulakan dari kesadaran semuanya, untuk disiplin masuk kantor tepat waktu. Apalagi kata dia, ini adalah kantor wakil rakyat, yang harusnya bisa menjadi contoh yang baik.

Dalam sidak ini, Wali Kota Palu didampingi Asisten 3 Setda Kota Palu, Imran Lataha, Staf Ahli Sosbud Setda Kota Palu, Usman, Sekretaris DPRD Kota Palu, Ajenkris dan Wakil Ketua II DPRD Kota Palu, Rizal Dg Sewang.

Tuai Kecaman

Sidak Wali Kota Palu ke Kantor DPRD Kota Palu ini, menuai kecaman dari Ketua DPRD Kota Palu, Mohamad Ikhsan Kalbi. Dirinya menyebut, apa yang dilakukan wali kota tersebut, akan menimbulkan penilaian yang buruk terhadap DPRD Kota Palu. Padahal kata dia, wali kota tidak punya kewenangan menyidak ruang utama, maupun ruang – ruang komisi dan fraksi.

“Mestinya yang disidak oleh wali kota adalah gedung sekretariat, yang terletak di samping gedung utama, bukan membuka pintu gedung utama. Itu bukan haknya,” tegas Ikhsan Kalbi.

Saat ini lanjut dia, para anggota dewan baru selesai sidang bersama wali kota, pekan lalu. Dua hari sebelumnya, DPRD Kota Palu baru selesai penutupan sidang, dan Badan Musyawarah (Bamus) sedang mempersiapkan sidang lanjutan setelah Hari Raya Idul Fitri 1442 H.

Ikhsan Kalbi menegaskan, para anggota DPRD Kota Palu setiap hari tetap hadir di kantor, hanya saja waktunya kadang pukul 09.00 WITA. Pihaknya menyayangkan tindakan wali kota yang terkesan mengintervensi kebebasan DPRD.

“Nanti masyarakat beranggapan dan menilai kami di dewan tidak masuk kantor. Kami di DPRD, jika ada agenda siding, semua hadir dengan jadwal yang sudah ditentukan. Bukan berarti nanti sidang kami masuk kantor, setiap hari tetap masuk,” tandasnya.

Oleh sebab itu jelas Ikhsan Kalbi, dari kejadian ini, masyarakat harus memahami tugas dan fungsi DPRD, idealnya seperti apa. Jangan malah memicu konflik antara eksekutif dan legislatif. Ia menilai, tindakan wali kota tersebut terkesan membangun opini ke public, bahwa kinerja DPRD jika dilihat dari kehadirannya tidak baik, dan terkesan tidak menyuarakan apa menjadi hak – hak rakyat Kota Palu.

Ia menegaskan, sebaiknya wali kota konsentrasi saja pada program dan janjinya. Kalaupun melakukan sidak kata dia, kantor – kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Palu yang harusnya menjadi sasaran sidak, bukan terkesan mengiring opini buruk terhadap kerja – kerja DPRD.

“Wali kota keliru melakukan sidak di ruang utama Kantor DPRD. Kalau kita mau pakai kalimat sedikit ekstrim, wali kota salah alamat melakukan sidak. Masih banyak kantor instansi pemerintah kota yang harusnya jadi sasaran,” pungkas Ikhsan. ABS/BOB

Pos terkait