DONGGALA, MERCUSUAR – Warga Kabupaten Donggala mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala di bawah kepemimpinan Yuyun Wahyudi, yang bekerja keras menagih uang temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang nilainya mencapai miliaran rupiah, pada para kontraktor, sehingga Donggala pada tahun 2019, meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Temuan BPK yang berhasil ditagih pihak Kejari Donggala dari tahun 2016, 2017 dan 2018, di mana pada tahun-tahun tersebut, Kabupaten Donggala tidak pernah mendapat opini WTP, melainkan mendapat Wajar Dengan Pengecualian (WDP) berturut-turut tiga kali dari BPK.
“Hidup pak Kajari Donggala, yang sudah mendesak para kontraktor untuk mengembalikan uang-uang temuan BPK ke kas Daerah. Kami mengapresiasi kinerja Kejari Donggala,” ujar salah sseorang tokoh masyarakat Donggala, Anil Syamsudin, Jumat (19/6/2020).
Ia mengatakan, pihaknya sangat berterima kasih kepada Kejari Donggala, yang telah tepat dalam mengambil langkah, untuk kepentingan dan kemajuan salah satu kabupaten tertua di Sulawesi Tengah (Sulteng) tersebut.
“Bayangkan saja, tiga kali berturut mendapat WDP. Seandainya Kajari Donggala belum dijabat bapak Yuyun Wahudi, mungkin WTP belum diraih oleh Pemkab Donggala,” jelasnya.
WTP LHP itu, disampaikan langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Sulteng, Muhamin melalui Zoom meeting, di ruang kerja Bupati Donggala, Kasman Lassa, Jumat (19/6/2020). Bupati Donggala, Kasman Lassa, mengungkapkan rasa syukurnya atas keberhasilan tersebut.
“Pemkab Donggala akan menindaklanjuti rekomendasi BPK yang dimuat LHP BPK, sekaligus bahan evaluasi atau pengawasan, sesuai tugas dan fungsi masing-masing OPD, untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih dan akuntabel serta transparan,” kata bupati.
Menanggapi apresiasi masyarakat, Kajari Donggala, Yuyun Wahyudi juga mengucapkan rasa syukur terhadap predikat WTP untuk Pemkab Donggala.
“Alhamdulilah, ini merupakan kerja keras semua pihak untuk mau berubah. Kerja kami hanya sebatas memberikan dukungan, arahan dan bimbingan, melalui komunikasi dan koordinasi yang baik,” tegas Kajari.
Diketahui selama menjabat kurang lebih satu tahun, Yuyun Wahyudi tidak segan-segan memenjarakan rekanan atau kontraktor, yang tidak mengembalikan temuan BPK, yang secara keseluruhan mencapai miliaran rupiah sejak 2016, 2017 dan 2018.
Pada akhir 2019 lalu, pihak Kejari Donggala memberikan batas sampai pukul 24.00 WITA kepada kontraktor, untuk mengembalikan semua temuan yang sudah lama, jika lewat pukul 24.00 WITA pada 31 Desember 2019 lalu, kontraktor tidak mengembalikan temuan BPK, maka pidana menanti. Hasilnya, sebelum pergantian tahun 2019 ke 2020 lalu, sejumlah rekanan rela dipotong uang proyeknya oleh Bagian Keuangan Pemkab, untuk dikembalikan ke kas daerah. TUR