TONDO,MERCUSUAR – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palu mengenjot pendapat Asli Daerah (PAD) dari retribusi sampah, yang mana saat ini tingkat keterlibatan warga membayar retribusi sampah masih sangat rendah, sehingga wali kota mengeluarkan aturan mewajibkan bukti pelunasan retribusi sampah untuk mendapatkan layanan administrasi di Kantor Kelurahan dan Kantor Kecamatan se Kota Palu, Minggu (24/4/2022)
Berdasarkan hitungan dari jumlah rumah tangga hingga sektor usaha, maka pendapatan retribusi sampah dalam setahun diperoleh Rp.41.519.580.000, namun sampai saat ini baru beberapa persen saja yang rutin memenuhi kewajibannya,alasan warga tidak membayar berbeda-beda.
Hal ini tentu menjadi dilema tersendiri bagi Pemerintah Kota Palu, sebab sampah selalu menjadi permasalahan klasik yang muncul di tengah lingkungan hidup, sementara Pemkot menargetkan Adipura di tahun 2023.
Menurut pengakuan warga Jalan RE Martadinata, Kelurahan Tondo, Eny bahwa ia bersama tetangganya belum membayar retribusi sampah dari pembayaran setiap tahun hingga per bulan berdasarkan besaran tarif listrik warga, pasalnya dirinya belum mengetahui atau mendapat sosialisasi terkait informasi tersebut
“Kita tidak tahu bila ada retribusi tersebut, bila ada penyampaian langsung maka pasti kita bayar,” ujar Eny.
Senada disampaikan Lina warga Jalan Anoa Kelurahan Tatura Utara, bahwa dirinya mengira pembayarannya langsung dari potongan token listrik, sehingga tidak lagi membayar retribusi sampah di kantor Kelurahan.
“Saya kira terpotong langsung, karena informasinya mengatakan retribusi sampah berdasarkan tarif listrik,”tandasnya
Lina juga mempertanyakan, bagaimana proses pembayaranya bila selama ini sampah mereka dilayani pihak swasta yang datang ke rumah-rumah apakah diabaikan atau bayar lagi ke DLH?
Kebanyakan alasan warga tidak membayar karena ketidaktahuan prosedur. Padahal, sejak Perwali Retribusi Jasa Umum diberlakukan, pemerintah sudah memberikan surat edaran kepada seluruh RT hingga ke instansi pemerintah dan swasta. ABS