TANAMODINDI, MERCUSUAR – Warga Kota Palu hingga kini belum patuh, sehingga banyak yang melanggar jam pembuangan sampah yang telah ditetapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Palu dalam hal ini diatur Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palu, yakni mulai pukul 18.00 sampai 06.00 wita, sehingga perkara sampah di TPS tidak pernah habis, usai diangkat penuh dan berserakan kembali.
Demikian dikatakan, Kepala DLH Kota Palu, Ridwan Karim, saat pemaparan via virtual yang difaselitasi Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Palu dalam program OPD/Dinas Menyapa Warga, Senin (19/4/2021).
Ridwan meminta kerjasama dan partisipasi dari masyarakat untuk tidak membuang sampah diluar TPS atau tidak membuang sampah pada luar jam-jam, sehingga petugas tidak berkali-kali membersihkan dan mengakatnya, karena pukul 06.00 hingga 09.00 wita petugas DLH sudah menyelesaiakan pengangkutan sampah.
Ia meminta warga menyimpan dulu sampahnya bila jam pembuangan sampah sudah berakhir, setelah pukul 18.00 wita baru dapat dibawa ke TPS dan dibuang, bukan di jalan apalagi dibawah jembatan, sebab bukan tempat sampah.
“Silakan disimpan dulu sampahnya di rumah nanti pada jam 6 sore baru dibuang,” paparnya.
Ia mencontohkan, selesai petugas mengangkat sampah di TPS dan bak kontainer, namun siang datang lagi warga membuang sampah baru. Selain itu keluhnya, sarana bak pembuangan sampah sering dirusak, baik pintunya dicuri hingga berakhir dipenadah besi tua.
“Tolong faselitas daerah tersebut dijaga karena itu adalah aset yang dari retribusi sampah yang dibayar warga, jika semua rusak maka tidak ada lagi bak sampah,mohon dijaga bersama” ungkapnya.
Selain itu,warga yang membawa sampahnya ke bak sampah agar tidak melempar ke sembarangan tempat hingga memenuhui badan jalan, namun masukan kedalam bak sampah secara benar.
Ridwan juga meminta lurah dan camat agar selalu mengimbau warganya untuk menjaga kebersihan lingkungan dan menyampaikan jam pembuangan sampah. ABS