Warga Tuntut Madinah Land Selesaikan Pembayaran Lahan

HLL

BIROBULI UTARA, MERCUSUAR – Sejumlah masyarakat Kelurahan Petobo, Selasa (14/8/2018) mendatangi Kantor Kecamatan Palu Selatan. Mereka menuntut kejelasan dari pengembang kompleks perumahan Madinah Land, terkait proses pembayaran lahan mereka yang dibeli oleh pihak pengembang, untuk dijadikan lokasi perumahan tersebut.

Masyarakat tersebut diterima oleh Camat Palu Selatan, Ashar Yotomaruangi, didampingi Lurah Petobo, Masrun. Pada proses mediasi tersebut, Suyatno, mewakili masyarakat pemilik lahan menjelaskan, masyarakat sudah lelah menunggu kejelasan dari pihak pengembang terkait pembayaran lahan mereka yang dibeli oleh pengembang.

“Pada pembicaran awal, kami dijanjikan pelunasan pembayaran beberapa bulan setelah proses jual beli, namun nyatanya sudah lebih setahun, belum juga ada kejelasan. Pihak pengembang hanya memberikan panjar kepada sejumlah pemilik lahan, dengan janji pelunasan secepatnya, tapi sampai sekrang tidak ada kejelasan,” ujarnya.

Menurut Suyatno, selain status pembayaran lahan yang sampai saat ini tidak ada kejelasan, pihaknya juga mempertanyakan kejelasan status lahan bagi enam pemilik lahan yang proses jual beli lahannya dibatalkan secara sepihak oleh pihak pengembang. Akibat tidak adanya surat pembatalan dari pihak pengembang, kini status lahan yang dibatalkan proses jual belinya tersebut terkatung-katung.

“Lahan yang dibatalkan transaksinya ini, sekarang sudah ada peminat baru yang tertarik membeli, namun mereka belum berani melakukan transaksi, karena status lahan yang masih tanda tanya, menunggu surat pembatalan. Untuk itu, masyarakat juga meminta diterbitkannya surat pembatalan dari pihak pengembang, agar status lahan ini jelas,” urainya.

Kata Suyatno, masyarakat sudah memenuhi permintaan pengembang untuk mensertifikatkan lahan yang hendak dibeli, yang awalnya kepemilikan hanya berdasarkan riwayat pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), yang kemudian dibuatkan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT). Pihaknya menyesalkan sikap pihak pengembang yang seolah menghindar, saat para pemilk lahan menanyakan terkait kejelasan pembayaran tersebut.

Warga Ancam Pasang Patok di Lahan Miliknya

Dari hasil mediasi tersebut, pihak masyarakat pemilik lahan sepakat untuk melayangkan surat kepada pihak pengembang. Dalam surat tersebut nantinya, pihak pengembang diberikan waktu selama tujuh hari setelah surat diterima, untuk memberikan kepastian terkait proses pembayaran tersebut.

“Jika tidak ada kejelasan, dengan sangat terpaksa, kami akan memasang patok di lahan milik kami. Bagi yang sudah menerima panjar, akan mematok lahan dengan ukuran luas senilai sisa nominal yang belum dibayarkan,” tegasnya.

Sementara itu, Camat Palu Selatan, Ashar Yotomaruangi, mengaku sudah menyurati pihak pengembang untuk hadir dalam proses mediasi namun kata dia, surat tersebut tidak diindahkan oleh pihak pengembang. Pihak pemerintah kecamatan dan kelurahan sendir kata Ashar, akan mengawal proses mediasi ini, dengan harapan, kedua belah pihak menemukan solusi atas persoalan tersebut. JEF  

Pos terkait