BESUSU BARAT, MERCUSUAR – Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Sulteng menangkap dua pelaku pencurian dengan kekerasan atau begal di Jalan Lembu, Kelurahan Tatura Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Minggu (12/7/2020). Sasaran para pelaku dengan mengincar pengendara ojek online (Ojol).
Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan, tindakan kejahatan itu merupakan modus baru curas dengan sasaran Ojol di Palu. Dimana korban menerima pesanan dari pelaku, dan sesampai alamat tujuan, korban ditodong dengan senjata tajam. Handphone dan barang berharga lainnya dirampas pelaku. Merasa ketakutan, korban pun melarikan diri meninggalkan sepeda motornya.
Kejahtan ini terungkap setelah ada pengendara Ojol melaporkannya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulteng, Minggu 12 Juli 2020. Mendapat laporan itu, tim Jatanras langsung bergerak dan mendalami informasi disekitar tempat kejadian perkara (TKP).
Hasilnya, kurang dari 24 jam tim meringkus dua orang pemuda berinisial RM (34) dan MR (17). Keduanya merupakan warga Jalan Lembu.
“Keduanya ditangkap tanpa ada perlawanan. Barang bukti satu unit sepeda motor scopy, dua unit handphone dan dua bilah sajam berupa badik kami amankan. Kedua pelaku dijerat pasal 365 ayat (2) KUHP subsider pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara 9 tahun,”tambahnya.
Didik mengimbau para pengendara, khususnya Ojol agar waspada jika menerima pesanan atau pelanggan ojek. Karena tindak kejahatan bisa terjadi kapan dan dimana saja. “Intinya tetap waspada, apalagi ini modus baru para pelaku kejahatan,”tutupnya. IKI