PALU, MERCUSUAR – Upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Sulteng terdakwa anggota DPRD Sulteng, Yahdi Basma terkait putusan (vonis) Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu tanggal 11 Februari 2021 Nomor: 448/Pid.Sus/2020/PN Pal, kandas.
Pasalnya, putusan banding PT Sulteng menguatkan putusan PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu, yakni pidana penjara 10 bulan serta denda Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan diganti pidana kurungan satu bulan.
Yahdi Basma merupakan terdakwa kasus dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yakni ‘dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik’ dengan korban Longki Djanggola.
Humas PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Zaufi AMri SH mengatakan bahwa putusan banding terdakwa Yahdi Basma Nomor: 42/PID.SUS/2021/PT PAL tanggal 15 April 2021.
Majelis Hakim yang mengadili diketuai, Dr Mochamad Djoko SH M.Hum dengan anggota Titus Tandi SH. MH dan Sigit Sutriono SH M.Hum.
Putusan tersebut, kata dia, selanjutnya akan disampaikan pada penuntut umum dan pihak terdakwa.
“Penuntut umum sudah disampaikan tadi (Rabu, 21/4/2021) pada Pak Abdullah,” ujar Zaufi, Rabu (21/4/2021) sore.
Terpisah, JPU Abdullah mengakui telah menerima pemberitahuan putusan banding terdakwa Yahdi Basma..
“Hari ini diterima (Rabu, 21/4/2021),” tuturnya.
Terkait putusan banding tersebut, sambung Abdullah, pihaknya masih menunggu sikap terdakwa, apakah akan menempuh upaya hukum kasasi. “Kalau kasasi, kami juga juga akan kasasi,” singkatnya.
Diketahui, Kamis (11/2/2021), Majelis Hakim PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu memvonis terdakwa Yahdi Basma pidana penjara 10 bulan serta denda Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan diganti pidana kurungan satu bulan.
“Mengadili. Menyatakan terdakwa Yahdi Basma terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ‘dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik’ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor: 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor: 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dalam dakwaan Penuntut Umum,” tegas Ketua Majelis Hakim, Dr Muhammad Djamir SH MH didampingi anggota, Demon Sembiring SH MH dan Ernawati Anwar SH MH.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni pidana penjara satu tahun serta denda Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan tiga bulan. AGK