Dua Bulan Bebas, Residivis Curas Kembali Diringkus 

Pelaku Curas-9afe6b96

BESUSU BARAT, MERCUSUAR – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palu berhasil menangkap seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) atau begal yang berkasi di wilayah Kota Palu. Pelaku berinisial  MB (21) merupakan residivis kasus pencurian yang kurang lebih dua bulan baru bebas dari penjara. 

“Pelaku ini residivis dalam kasus yang sama baru keluar bulan Mei dan masih menjalani masa asimilasi,”ungkap Kapolresta Palu Kombes Pol Barliansyah, Senin (1/8/2022).

 Pelaku curas di Kota Palu itu ditangkap pada Minggu (31/7/2022), sekira pukul 02.00 Wita dini hari oleh tim Operasional Kepolisian Sektor Palu Selatan. MB diciduk di Jalan Tinombala, Kelurahan Besusu Barat.

Diketahui, MB merupakan warga Jalan Jati, Kelurahan Nunu. Pelaku ditangkap setelah kepolisian menerima laporan dari korban terkait tindak pidana yang dilakukan MB.

“Kepada polisi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sesuai laporan. Selain itu, pelaku juga mengakui telah beraksi di beberapa lokasi lain di wilayah hukum Polresta Palu,”ungkap Kapolresta. 

Dari pengakuan pelaku, sudah melancarkan aksi pencurian di di Jalan Kancil dengan barang bukti handphone Samsung A03, kemudian lokasi di Kelurahan Palupi dengan barang bukti handphone Oppo A7.

Sementara aksi curas di Jalan Zebra dengan barang bukti sepeda motor Honda Beat Street dan lokasi di Jalan Dewi Sartika dengan barang bukti handphone Oppo. MB juga mengaku melakukan aksinya bersama rekannnya berinisial AR.

“Saat ini, kami masih memburut rekan MB,”singkat Kapolresta. IKI

Pos terkait