Dua Pencuri Motor Diciduk Polisi

PANAU, MERCUSUAR – Dua pria berinisial MF (30) dan MFk (31) diciduk tim Reserse Kriminal Polsek Tawaeli. Keduanya sudah beraksi di delapan lokasi di Kota Palu. 

Awalnya, Polisi menerima informasi dari masyarakat tentang adanya dua pria yang mencoba menjual sepeda motor tanpa dokumen lengkap. Menindaklanjuti laporan itu, petugas lantas menuju lokasi jual beli. 

Kapolsek Tawaeli Iptu Zulham Abdillah saat dikonfirmasi, Selasa (10/6/2025) membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Iya, betul ada penangkapan. Pelaku berada di tahanan Polsek,” ungkap Kapolsek.

Kata Kapolsek, keduanya sempat mencoba mengelabui petugas dan salah seorang  pelaku bahkan berusaha memprovokasi warga sekitar saat ditangkap. Namun, tim berhasil mengendalikan situasi, hingga pelaku ditangkap. 

Dari hasil interogasi, keduanya mengaku telah melakukan pencurian di delapan lokasi berbeda, termasuk di Jalan Emi Saelan, Jalan Garuda, Jalan Anoa, Jalan Basuki Rahmat, Jalan Lembu, Jalan Nuri, Palupi, dan Jalan Lagarutu. 

Barang bukti  berhasil diamankan yakni dua unit sepeda motor jenis Honda Beat.

Kasus pencurian ini sedang dilakukan pengembangan. Kemungkinan ada  tersangka lain yang terlibat. IKI

Pos terkait