PETOBO, MERCUSUAR – Upaya bersih-bersih di balik jeruji terus digencarkan. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Sulawesi Tengah kembali menegaskan komitmennya dalam mewujudkan lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) yang bebas dari alat komunikasi ilegal dan narkoba. Salah satu buktinya, sebanyak 194 unit handphone hasil razia dimusnahkan secara terbuka pada Kamis (5/6/2025) di halaman Lapas Kelas IIA Palu.
Pemusnahan ini merupakan bagian dari langkah berkelanjutan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan. Barang bukti yang dimusnahkan adalah hasil razia berkala sejak November 2024 hingga Mei 2025, mencakup 194 ponsel, 75 charger, dan 35 headset. Barang-barang tersebut dihancurkan dengan cara dibakar.
Kepala Kanwil Ditjenpas Sulteng, Bagus Kurniawan, menyebut kegiatan ini sebagai bentuk ketegasan dan respons cepat terhadap potensi gangguan keamanan dari dalam lapas.
“Pemusnahan ini bukan seremoni semata. Ini bukti nyata bahwa kami serius menjaga agar tidak ada ruang bagi praktik ilegal di balik tembok lapas, terutama yang terkait dengan penyalahgunaan alat komunikasi untuk kejahatan seperti narkoba,” ujarnya.
Ia menegaskan, ponsel di tangan narapidana bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi bisa menjadi alat untuk mengendalikan peredaran narkoba, penipuan digital, bahkan teror siber dari dalam sel. Karena itu, razia akan terus dilakukan dan sistem pengawasan diperkuat secara berkelanjutan.
Menurut Bagus, langkah ini juga merupakan bagian dari pelaksanaan 13 Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, serta implementasi program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam reformasi sektor pemasyarakatan.
“Kami bergerak serentak untuk mewujudkan Lapas Zero Narkoba dan Zero Handphone. Tapi kami sadar, keberhasilan ini menuntut sinergi yang kuat antara pemasyarakatan, penegak hukum, dan masyarakat,” tambahnya.
Terkait narkoba, Bagus menjelaskan bahwa barang bukti sabu hasil upaya penyelundupan telah diserahkan kepada BNN dan kepolisian di daerah masing-masing untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
Kepala BNN Provinsi Sulteng, Brigjen Pol. Ferdinand Maksi Pasule, yang hadir dalam kegiatan tersebut, menyampaikan apresiasi atas langkah tegas jajaran pemasyarakatan.
“Kami sangat mendukung dan akan terus bersinergi dengan Kanwil Ditjenpas Sulteng. Ini adalah kerja bersama. Pencegahan dan pembinaan harus jalan seiring, agar peredaran narkoba benar-benar bisa ditekan, bahkan dihentikan,” ujarnya.
Ia menambahkan, kerja sama strategis yang telah dibangun melalui nota kesepahaman akan terus diperluas, termasuk melalui peningkatan kapasitas petugas, pengawasan terpadu, dan pendekatan rehabilitatif terhadap narapidana kasus narkoba.
“Perang terhadap narkoba tidak akan berhenti, dan lapas adalah salah satu garis depan. Maka penguatan sistem, SDM, dan teknologi pengawasan mutlak diperlukan,” tandasnya.
Langkah ini menegaskan bahwa pengawasan pemasyarakatan di Sulawesi Tengah tidak hanya bersifat reaktif, tetapi juga preventif dan adaptif terhadap ancaman-ancaman baru yang terus berkembang. */JEF