PALU, MERCUSUAR – Dipastikan, proses hukum terdakwa mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Donggala Arifin Abd Rahim masih bergulir, hingga belum berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Pasalnya, JPU resmi menyatakan kasasi ke Mahkamah Agung terkait putusan (vonis) Pengadilan Tinggi (PT) Sulteng tanggal 25 Mei 2018 Nomor: 4/Pid.Sus-TPK/2018/PT Pal.
Arifin Abd Rahim merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran PDAM Donggala tahun 2016.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu Lilik Sugihartono SH mengatakan berdasarkan data di Panitera Tipikor akta permohonan kasasi JPU teregister Nomor: 4/Akta.Pid.Sus-TPK/2018/PN Pal. Akta tertanggal Rabu 4 Juli 2018 itu dinyatakan oleh Muhammad Tofan.
Walaupun telah resmi menyatakan kasasi, lanjut Lilik, JPU belum memasukan memori kasasi.
“Belum ada (memori kasasi), kan baru menyatakan Rabu (4/7/2018) pekan lalu. Waktunya juga masih ada (memasukan memori kasasi), karena batas waktunya 14 hari setelah menyatakan kasasi,” tutupnya.
Diketahui, PT Sulteng menjatuhkan hukuman pidana penjara enam tahun, denda Rp200 juta subsider pidana kurungan satu tahun, serta membayar uang pengganti Rp520.778.000 subsider pidana penjara enam bulan.
Majelis Hakim diketuai Ida Bagus Djagra SH MH menyatakan ia terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, Kamis (15/3/2018), Majelis Hakim PN Klas IA/PHI/TIpikor Palu menjatuhkan hukuman pidana penjara tiga tahun, denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp98.699.900,10 subsider pidana penjara enam bulan. Dia dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Sementara JPU menuntut terdakwa Arifin Abd Rahim pidana penjara delapan tahun, denda Rp100 juta subsider empat bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp657.573.000 subsider pidana penjara satu tahun. Terdakwa oleh JPU dianggap terbukti melanggar Pasal 2 Jo Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, dakwaan primair. AGK