PALU, MERCUSUAR – Mantan Kepala Desa (Kades) Tinggede, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi Aslam L Bongo (49) mengakui bahwa dari Rp73 juta anggaran desa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, sebesar Rp49 juta digunakan untuk kepentingan pribadi.
Sementara terdakwa mantan Kepala Urusan Keuangan/Bendahara Desa Tinggede Nurjanah Sahala (48) mengaku tidak menikmati sepeser pun anggaran desa untuk kepentingan pribadi.
Pernyataan kedua terdakwa disampaikan didepan persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipiko Palu, Rabu (11/7/2018).
Aslam L Bongo dan Nurjanah Sahala merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Tinggede tahun 2015. Keduanya didakwa JPU merugikan keuangan negara total Rp174.113.800, rinciannya terdakwa Aslam menikmati Rp72.496.100 sedangkan Nurjanah Sahala Rp100.617.700.
Dikatakan Aslam, dana Rp73 juta yang tidak dapat dipertanggungjawabkan berasal dari beberapa item kegiatan yang pekerjaannya tidak selesai 100 persen. Kegiatan tersebut di antaranya pembangunan jalan, pelatihan dan pendirian BUMDes.
Sementara terdakwa Nurjannah yang tetap tidak mengakui melakukan penyelewengan anggaran Desa Tinggede mengaku bahwa semua pengeluaran dana desa dilakukan atas perintah dan sepengetahuan terdakwa Aslam. Dia hanya menerima gajinya yang dibayarkan selama satu tahun senilai Rp12 juta.
Nurjannah juga mengaku semua nota-nota fiktif dibuat terdakwa Aslam dan ditandatangani sendiri untuk dilampirkan dalam laporan pertanggungjawaban.
Ussai mendengarkan keterangan kedua terdakwa, Majelis Hakim menunda sidang satu minggu.
“Sidang tundqa Kamis 18 Juli 2018, untuk tuntutan. Hadi rtanpa dipanggil,” tutup Ketua Majelis Hakim I Made Sukanada SH MH. AGK