Pengguna Tembakau Sintetis Dibekuk Polisi

Barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis ditangkap Satresnarkoba Polresta Palu. FOTO: DOK SATRESNARKOBA

TONDO, MERCUSUAR – Anggota Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu berhasil membekuk seorang pria terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis, Selasa (12/8/2025). Pelaku berinisial FW (27) ditangkap di Jalan Simpotove Timur (Huntap), Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore.

Kapolresta Palu, Kombes Pol Deny Abrahams mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkoba jenis tembakau sintesis. Usai menindaklanjuti laporan itu, hasil penyelidikan mengarah ke pelaku FW.

Saat rumahnya digeledah, petugas mendapatkan barang bukti berupa 24 paket tembakau sintetis dengan berat 12,77 gram. Hasil pemeriksaan awal, diketahui memperoleh narkotika tersebut melalui media sosial Instagram untuk dikonsumsi pribadi dan diperjualbelikan kembali.

Polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa, dua lembar plastik klip kosong dan handphone. IKI

Pos terkait