BESUSU BARAT, MERCUSUAR – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palu menangkap lima terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan terjadi di Jalan. Lelemina, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Rabu (20/4/2022). Para pelaku masing-masing berinisial RA (24), JA (28), SL (53), UT (30) serta EU (19).
Kapolresta Palu Kombes Pol Barliansyah ,S.I.K.,M.H mengatakan, penangkapan itu atas laporan dari warga, bahwa di Kelurahan Tavanjuka dicurigai terjadi transaksi jual beli dan penggunaan sabu-sabu, sehingga Kasat Narkoba, AKP Marthen Tanda , S.H.,M.H memimpin langsung melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap lima orang.
“Kemudian para pelaku digelandang ke Makopolresta Palu untuk diproses lebih lanjut,”kata Kapolresta.
Selain para pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti di tempat penangkapan , barang bukti itu didapat dari pelaku RA yakni 12 paket plastik klip diduga sabu, timbangan digital, HP android dan kotak plastik warna putih.
Kemudian di tangan pelaku SL ditemukan 21 paket plastik diduga Sabu, satu pak plasik klip, timbangan, dompet, dan kotak warna orange. Kemudian pada pelaku UT ditemukan tiga paket plasik klip berisi Sabu, dan HP warna putih.
“Saat penangkapan pemilik barang bukti sabu itu, anggota juga mendapati dua orang lainnya di TKP, sehingga turut diamankan,” kata Kapolresta. IKI/*