BESUSU BARAT, MERCUSUAR – Resmob Kepolisian Resor (Polres) Palu menangkap dua warga Palu karena terlibat kasus jambret pada 15 Maret 2022 lalu. Seorang diantaranya ditembak polisi karena berusaha melarikan diri saat sedang dalam pengembangan kasus.
Kapolres Palu, AKBP Bayu Indra Wiguno mengatakan, penangkapan itu berdasarkan tujuh laporan yang mengarah pada pelalu berinisial RH alias H (21) warga Jalan Bulu Masomba, Kelurahan Lasoani, sementara pelaku lainnya, berinisial AW (24) merupakan penadah yang tinggal di Jalan Tanjung Tururuka.
Kapolres menjelaskan, awalnya kasus jembret terjadi di Jalan Sisingamangaraja, Sabtu 26 Februari 2022. Kasus ini pun dilaporkan ke Polres Palu. Polisi langsung menindaklanjuti kasus tersebut dan mengarah pada tersangka RH alias H. Kemudian, pada 15 Maret 2020, polisi mendapatkan informasi kalau RH alias H berada di disalah satu kos di Jalan Bulu Masomba.
“Saat itu juga anggota langsung bergerak dan berhasil mengamankannya,” jelas Kapolres.
RH pun diinterogasi dan diminta untuk menunjukan dimana tersangka menyimpan atau menjual barang jambretannya. RH mengaku menjual satu unit HP hasil jembretan kepada AW. “Jadi penadah ini, kami amankan di Jalan Tururuka dini hari tadi,”singkatnya.
Lanjut Bayu, saat RH alias H dibawa untuk menunjukkan TKP dia beraksi, pelaku berusaha melarikan diri, petugas pun melumpuhkan dengan timah panas, setelah sebelumnya diberi tembakan peringatan. Dari hasil interogasi, RH mengaku telah melancarkan aksi sebanyak 13 kali dengan lokasi yang berbeda-beda.
“Ia mengaku saat menjambret, dirinya hanya seorang diri,”sebut Kapolres.
Dari pengangkapan ini, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti empat unit Hp dan satu laptop. IKI/*