PALU, MERCUSUAR – Tim Resmob Tadulako Polresta Palu berhasil menangkap dua terduga pencurian sepeda motor di wilayah Kota Palu, Rabu (21/1/2026). Keduanya masing-masing berprofesi sebagai Debt Collector dan mahasiswa.
Kedua terduga ditangkap di salah satu kos-kosan di Jalan PDAM, Kelurahan Duyu, Kecamatan Tatanga, Palu, sekira pukul 15.30 Wita.
Sebelum penangkapan, Kanit Jatanras Iptu Erics Iskandar, S.H., didampingi Kasubnit Resmob Ipda Rastra Anggara Garba Wiyata Kusuma Putra Rauf, S.Tr.I.K., bergerak cepat menindaklanjuti laporan pencurian sepeda motor yang terjadi di depan Kampus Widyaloka, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Besusu Tengah, Kecamatan Palu Timur.
Alhasil, dua terduga pelaku diamankan yakni MK (26), yang diketahui bekerja sebagai debt Collector dan berdomisili di Jalan Banteng, Kelurahan Birobuli Selatan, Kecamatan Palu Selatan, serta RR (22) seorang mahasiswa yang tinggal Jalan Pramuka, Kelurahan Besusu Tengah, Kecamatan Palu Timur.
Tim Resmob Tadulako berhasil mengendus keberadaan terduga pelaku usai memperoleh informasi terkait keberadaan sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam hasil curian yang akan dijual oleh para pelaku. Menindaklanjuti informasi tersebut, keduanya langsung diringkus beserta barang bukti.
Dari hasil interogasi awal, kedua pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di depan Kampus Widyaloka. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam beserta STNK, satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna kuning biru.
Selanjutnya, kedua terduga pelaku dibawa ke Mako Polresta Palu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik saat ini masih melengkapi administrasi penyidikan serta melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus pencurian sepeda motor lainnya di wilayah Kota Palu. IKI






