TAVANJUKA, MERCUSUAR – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu kembali mengamankan dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Kamis (9/10/2025).
Kedua pelaku berinisial FR (26) dan FA. (24), yang merupakan pasangan suami istri, ditangkap di kos-kosan Jalan Pue Bulu. Dari tangan mereka, petugas menyita dua paket sabu dengan berat brutto 0,505 gram serta satu plastik klip kosong bekas sabu.
Kapolresta Palu Kombes Pol. Deny Abrahams, menyebut penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran sabu-saba di kawasan Tatanga.
Ia menambahkan, sabu-sabu itu digunakan sendiri, serta dijual kembali.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku membeli sabu dari seseorang di kawasan Tatanga. Keduanya juga positif menggunakan sabu
berdasarkan hasil tes awal,” jelas Kapolresta.
Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolresta Palu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. IKI