Terpidana Rasta Ndobe Dieksekusi

FOTO EKSEKUSI RASTA NDOBE-6e73ddd9
TERPIDANA Rasta Ndobe (kedua kanan) saat dieksekusi di Rutan Palu oleh tim Intelijen bersama Jaksa eksekutor pada Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Palu, Selasa (24/5/2022), FOTO: DOK KEJARI PALU

PALU, MERCUSUAR – Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu bersama Jaksa
eksekutor pada Seksi Tindak Pidana Umum mengeksekusi terpidana Rasta Ndobe ke Rutan Palu, Selasa (24/5/2022) sekira pukul 14.00 Wita.

Dia dieksekusi di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu usai terpidana menjalani sidang dalam perkara lain.

Demikian dikatakan Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Palu, Armadha Tangdibali SH MH melalui siaran pers Nomor: B-02/P.2.10/Dip/05/2022 diterima Media ini, Selasa (24/5/2022). 

Rasta Ndobe merupakan terpidana kasus penipuan terhadap korban Deyong Huiyadi sebesar Rp325 juta. Kasus penipuan yang dilakukan Rasta Ndobe pada sekitar Juli 2014 itu, terkait penjualan tanah di Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore.

Berdasarkan putusan kasasi Nomor: 1057 K/Pid/2017 tanggal 31 Oktober 2017 yang membatalkan putusan PN Palu Nomor: 67/Pid.B/2017/PN Pal tanggal 26 Juli 2017, Rasta Ndobe terbukti melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana Pasal 378 KUHP, hingga divonis pidana satu tahun enam bulan penjara.

Dijelaskan Kasi Intelijen, kronologis eksekusi terhadap terpidana berawal informasi yang diperoleh tim Intelijen dan Jaksa eksekutor Kejari Palu bahwa terpidana berada di PN Palu untuk mengikuti persidangan dalam perkara lain. 

Kemudian tim Intelijen bersama Jaksa eksekutor pada Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Palu menuju ke PN Palu untuk memastikan informasi tersebut. 

“Ternyata informasi tersebut benar, kemudian setelah terpidana mengikuti persidangan dalam perkara lain tersebut, selanjutnya ia diamankan untuk kemudian dibawa ke Rutan Palu untuk dilakukan eksekusi,” ujar Kasi Intelijen.

TERDAKWA DALAM DUA PERKARA

Saat ini Rasta Ndobe tengah menjalani sidang dua perkara terpisah di PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu, terkait dugaan penipuan/penggelapan. 

Dalam perkara yang teregister Nomor: 132/Pid.B/2022/PN Pal, Rasta Ndobe didakwa melakukan tindak pidana penipuan/penggelapan terhadap korban Rusnah Eka Putri sebesar Rp99.150.000. Penipuan/penggelapan yang dilakukan sekitar Maret 2020 itu, terkait pembuatan sertifikat tanah. 

Sementara dalam perkara Nomor: 133/Pid.B/2022/PN Pal, ia juga didakwa melakukan tindak pidana penipuan/penggelapan terhadap korban B Silaban sebesar Rp100 juta, yang dilakukan sekitar Juni 2017.

DIPOLISIKAN

Selain itu, ia juga tengah dilaporkan di Polsek Palu Selatan dan Polresta Palu, terkait dugaan penipuan/penggelapan.

Laporan di Polsek Palu Selatan dilakukan korban Liepnardi Gomuliadi dengan laporan polisi Nomor: STPL/83/V/2022/Resta Palu/Sek-Palsel atas dugaan tindak pidana penipuan/pengelapan dengan nilai kerugian yang dialami korban Rp50.000.000 terkait pengurusan sertifikat tanah pada sekitar bulan Februari 2020.  

Sementara laporan kedua di Polresta Palu oleh korban Afandy Tanjaya atas dugaan tindak pidana penipuan/penggelapan dengan laporan polisi Nomor: STTLP/303/III/SPKT/2022/POLRESPALU/POLDA SULTENG tertanggal 17 Maret 2022. Dalam laporan itu, kerugian dialami korban sekitar Rp900.000.000 terkait jual-beli Rumah yang terjadi sekitar tahun 2019. AGK

Pos terkait