Terpidana Sirajuddin Thayeb Terancam Dijemput Paksa

Ilustrasi Penjara

PALU, MERCUSUAR – Terpidana Sirajuddin M Thayeb terancam dijemput paksa oleh tim eksekutor Kejari Palu.

Pasalnya, ia tidak datang ke Kejari Palu untuk pelaksanaan eksekusi sebagaimana yang dijadwalkan pada Rabu 25 Juli 2018 tanpa ada keterangan.

“Tidak ada kewajiban Kejaksaan melayangkan panggilan untuk pelaksaan eksekusi pada terdakwa yang kasusnya telah inkrah (berkekuatan hukum tetap), karena mereka telah menerima pemberitahuan (dari pengadilan). Surat panggilan yang dilayangkan (eksekusi) karena pertimbangan kemanusiaan,” jelas Kepala Kejari Palu Subeno SH MM melaui Kepala Seksi Pidsus Alfred Nobel Pasande SH pada wartawan di Kejari Palu, Rabu (25/7/20128).

Olehnya, ia mengimbau agar terpidana Sirajuddin bersikap kooperatif hingga tim eksekutor tidak melakukan tindakan upaya paksa.

“Jika tidak (kooperatif), sesegera mungkin (jemput paksa,” tegasnya.

Lanjutnya, Sirajuddin akan menjalani pidana sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor: 361 K/PID.SUS/2017.

Dalam putusan Majelis Hakim diketuai Dr Artidjo Alkostar itu, Sirajuddin dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, sebagaimana dakwaan primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah UU Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Dia divonis pidana penjara empat tahun enam bulan DAN DENDA Rp200 juta subside enam bulan kurungan. Selain itu, ia juga dihukum membayar uang pengganti Rp206.412.000. Apabila terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara enam bulan.

Sementara barang bukti (Babuk) poin satu hingga enam berupa uang tunai Rp70, satu unit laptop dan satu unit computer dirampas untuk negara. Babuk poin tujuh dan delapan dikembalikan pada masing-masing madrasah, serta bubuk poin sembilan berupa sebidang tanah dikembalikan pada terdakwa.

Babuk poin 10 yakni babuk nomor 12 hingga 44 dikembaikan pada yang berhak/sekolah masing, sedangkan babuk poin 11 berupa dokumen 10 bundel dikembalikan ke JPU untuk dipergunakan pada perkara lain atas nama Muh Arasy.

Sebelumnya, putusan Pengadilan Negeri (PN) Palu Nomor: 554/PID.B/2008/PN PL tanggal 22 Juni 2009 Sirajuddin M Thayeb divonis pidana penjara satu tahun, denda Rp50 juta subside dua bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp206.412.000 subsider pidana penjara enam bulan. Dia dinyatakan terbukti Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah UU Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Putusan PN Palu tiu kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Sulteng Nomor 32?Pid.Sus-TPK/2015/PT PAL tanggal 21 Agustus 2015. AGK

Pos terkait