PALU, MERCUSUAR- Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu telah melayangkan panggilan terhadap terpidana anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Yahdi Basma untuk perintah pelaksanaan putusan pengadilan atau P-48 (eksekusi), namun ia mangkir.
Ketidakhadiran politisi partai NasDem itu memenuhi panggilan Kejaksaan, tanpa ada penjelasan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejari Palu, Armadha Tangdibali SH MH saat dihubungi wartawan terkait pelaksanaan eksekusi terpidana Yahdi Basma, pada Rabu (20/7/2022).
Yahdi Basma merupakan terdakwa kasus dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yakni ‘dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik’ dengan korban Longki Djanggola.
Putusan kasasi Nomor: 1085 K/PID.SUS/2022 tanggal 23 Maret 2022, menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi I/penuntut umum dan pemohon kasasi II/terdakwa Yahdi Basma, hingga menguatkan putusan banding Nomor: 42/PID.SUS/2021/PT PAL tanggal 15 April 2021. Putusan banding yang sebelumnya menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA/PHI/Tipikor Palu Nomor: 448/Pid.Sus/2020/PN Pal tanggal 11 Februari 2021, Yahdi Basma divonis pidana penjara 10 bulan serta denda Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan diganti pidana kurungan satu bulan.
Menurut Kasi Intelejen, Jaksa Penuntut Umum (JPU) selaku eksekutor telah melayangkan surat panggilan untuk perintah pelaksanaan putusan pengadilan pada terpidana Yahdi Basma pada Senin (11/7/2022), guna datang menghadap pada Kamis (14/7/2022).
Surat panggilan tersebut diterima oleh istri bersangkutan. Namun pada waktu yang telah ditentukan (Kamis 14/7/2022), terpidana Yahdi Basma tidak hadir atau mangkir, tanpa ada alasan ketidakhadiran bersangkutan.
“Tanpa ada pemberitahuan dari yang bersangkutan atau keluarga,” katanya.
Olehnya itu, sambung dia, jaksa eksekutor akan kembali segera melayangkan surat pemanggilan kedua.
Ditambahkannya, upaya pemanggilan dilakukan sampai tiga kali. Bila yang bersangkutan kembali mangkir tanpa alasan jelas, maka dilakukan upaya paksa eksekusi.
“Jadi tetap dilakukan pemanggilan tiga kali, bila tidak hadir akan ada upaya paksa eksekusi,” tegasnya. AGK