Tim Resmob Ungkap Sindikat Curanmor

TONDO, MERCUSUAR – Tim Reserse Mobil (Resmob) Polda Sulteng berhasil meringkus dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), yang diduga merupakan sindikat curanmor yang kerap beraksi di sejumlah wilayah Sulteng.

Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sulteng, Kompol Sugeng Lestari mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Minggu (28/1/2024) lalu di Jalan Sungai Lewara, Kelurahan Ujuna. Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial YP dan GA.

“Pengakuan korban, motornya hanya ditinggal beberapa saat ke toilet. Begitu dia balik, motornya sudah raib,” ujar Sugeng.

Tim Resmob yang menerima laporan tindak pidana curanmor itu, berupaya mengumpulkan bahan keterangan baik dari korban maupun saksi-saksi di lokasi kejadian.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan saksi diperoleh petunjuk terhadap terduga pelaku.

Akhirnya, kedua tersangka ditangkap dengan barang bukti 1 unit sepeda motor. Setelah diinterogasi, pelaku mengaku bahwa aksi curanmor itu bukan hanya dilakukan di satu TKP.

“Hasil pengembangan Tim Resmob juga menyita 2 unit sepeda motor di wilayah Parigi, Kabupatan Parigi Moutong,” ujarnya.

Sugeng mengatakan, dari keterangan para pelaku, maka dimungkinkan masih ada barang bukti sepeda motor yang belum disita dan masih dalam pengembangan.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 363, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. AMR

Pos terkait