MOROWALI, MERCUSUAR – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Morowali mengamankan narkotika golongan I jenis sabusabu sebanyak 89 paket seberat 79,35 gram.
Sabusabu sebanyak itu berasal dari pengungkapan dua kasus penyalagunaan narkotika dengan tiga tersangka, yakni inisial Y alias Bunda, W dan K.
Demikian diungkapkan oleh Kepala BNN Kabupaten Morowali AKBP Mulyadi saat press release di kantor BNN Kabupaten Morowali, Senin (17/9/2018).
Menurutnya, pengungkapan kedua kasus penyalagunaan narkotika dalam waktu satu minggu.
Kasus pertama tersangkanya Y alias Bunda, salah seorang warga Desa Matansala, Kecamatan Bungku Tengah. Ia ditangkap BNN Kabupaten Morowali pada hari Sabtu 8 September 2018.
Dari tangan Y diamankan barang bukti (Babuk) sabusabu sebanyak 58 paket yang dibungkus dengan plastik bening kecil dan satu buah handphone (Hp) merek Nokia.
Kemudian pada hari Sabtu 15 September 2018 sekira pukul 14.30 Wita di Desa Bahomakmur, Kecamatan Bahodopi, dengan tersangka W dan K. Keduanya ditangkap oleh tim gabungan dari BNN Kabupaten Morowali dan BNN Provinsi Sulteng.
Babuk yang diamankan dari keduanya, yakni 31 paket sabusabu dalam bungkus plastik klip bening. Selain itu timbangan digital, uang tunai Rp700 ribu, alat hisap atau bong dan satu unit mobil Kijang Inova warna hitam nomor Polisi DN 766 GA.
Lanjut Mulyadi, ketiga orang tersangka tersebut satu diantaranya merupakan residivis dan satu orang kurir atau pengedar.
Untuk dua orang tersangka dijerat Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman lima sampai 20 tahun penjara. Sedangkan untuk tersangka yang residivis dipersangkakan Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, acaman hukuman penjara lima sampai 20 tahun penjara atau penjara seumur hidup.BBG