Ekosistem Kekayaan Intelektual, Kunci Transformasi Ekonomi Inklusif di Daerah

BUNGKU, MERCUSUAR — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng), Rakhmat Renaldy, menegaskan bahwa pembangunan ekosistem kekayaan intelektual (KI) yang kuat menjadi kunci transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan di daerah. Hal ini disampaikannya dalam kegiatan Sosialisasi Kekayaan Intelektual yang digelar Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata Kabupaten Morowali, Rabu (23/7/2025).

Menurut Rakhmat, kekayaan intelektual tidak hanya memberikan nilai ekonomi bagi penciptanya, tetapi juga mendorong tumbuhnya ekonomi kreatif yang berbasis inovasi dan perlindungan hukum. “Transformasi ekonomi tidak hanya soal teknologi, tapi juga soal bagaimana kita melindungi dan memanfaatkan kreativitas lokal. Inilah peran strategis kekayaan intelektual,” ucapnya.

Ia menjelaskan bahwa dengan mendorong pendaftaran KI seperti hak cipta, merek, paten, dan desain industri, maka produk-produk lokal akan memiliki nilai tambah yang signifikan. Tak hanya itu, investasi juga akan lebih mudah masuk ke daerah yang sudah memiliki sistem perlindungan hukum terhadap inovasi dan kreativitas.

“Ketika pelaku usaha memiliki perlindungan terhadap karya dan mereknya, maka rasa aman itu akan menciptakan iklim bisnis yang sehat dan berkelanjutan. Ini adalah bentuk pemerataan manfaat pembangunan,” tambahnya.

Rakhmat Renaldy pun mendorong agar pemerintah daerah terus memberikan pendampingan dan membuka akses layanan hukum yang memadai agar masyarakat, khususnya UMKM dan komunitas kreatif, tidak merasa kesulitan dalam proses pendaftaran dan perlindungan KI. */JEF

Pos terkait