KOLONEDALE, MERCUSUAR – Sembilan advokat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sulawesi Tengah (Sulteng) bersama masyarakat Bunta, melayangkan permohonan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), kepada Kepolisian Resor (Polres) Morowali Utara (Morut). Dalam keterangannya, Agussalim Faisal menjelaskan, surat permohonan itu dilayangkan, guna mengawal pelaporan oknum Kepala Desa Bunta, terkait ganti rugi lahan masyarakat.
Agussalim menanyakan perihal surat permohonan itu diserahkan kepada pihak Polres Morut di Korowou, pada Rabu (2/2/2022).
“Oknum Kades Bunta bertanggung jawab atas kerugian yang dialami klien kami, terkait persoalan tanah dengan mengedepankan hak-hak masyarakat,” tandas Agussalim.
Ia menegaskan, LBH Sulteng juga mendesak pihak kepolisian mempercepat usaha – usaha penyelidikan dan penyidikan terhadap oknum kades tersebut, mengingat laporan LBH Sulteng terkait persoalan itu, sudah sejak Agustus 2021 lalu. BOB