Obat dan Kosmetik Tak Berizin Dimusnahkan

BPOM Palu, bersama jajaran Dinas Kesehatan Kabupaten Morowali melakukan pemusnahan barang berupa obat tradisional (jamu) dan kosmetik yang tidak memiliki izin edar dan mengandung bahan berbahaya. FOTO: IST

 MOROWALI, MERCUSUAR –  Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Palu, bersama jajaran Dinas Kesehatan Kabupaten Morowali melakukan pemusnahan barang berupa obat tradisional (jamu) dan kosmetik yang tidak memiliki izin edar dan mengandung bahan berbahaya.

Pemusnahan berlangsung di kompleks Perkantoran Bumi Fonuasingko, Kecamatan Bungku Tengah, Kamis (19/7/2019).

Seluruh barang yang dimusnahkan itu adalah hasil penyitaan dari aksi pemusnahan kosmetik dan bahan ilegal yang dilakukan BPOM dan jajaran Dinas Kesehatan Kabupaten Morowali di beberapa sarana-sarana yang ada di Kabupaten Morowali selama empat hari, mulai dari tanggal (16-19/7/2018).

Penyidik Pegawai Negeri Sipil BPOM Palu, Drs. Pasima, Apt menjelaskan, ada beberapa produk yang ditemukan yang tidak memiliki ketentuan, diantaranya tidak memiliki izin edar. “Kita temukan sejumlah jenis obat misalnya klenceng dan kosmetik-kosmetik yang tidak memiliki izin edarnya, sehingga kami melakukan penarikan karena produk tersebut tidak diizinkan diedarkan, atau illegal,” tegasnya.

Pasima menjelaskan penyebab produk tersebut dilarang karena mengandung bahan kimia berbahaya yang apabila dikonsumsi jangka panjang akan dapat menyebabkan kerusakan ginjal dan tulang keropos.

Untuk itu, pihak BPOM mengimbau kepada masyarakat agar tidak lagi menjual produk-produk yang dilarang untuk diedarkan, karena dapat membahayakan kesehatan.

“Apabila menjual lagi maka akan diproses sesuai aturan yang berlaku,” tandasnya. BBG

 

Pos terkait