MOROWALI, MERCUSUAR – Polres Morowali bakal mendalami dugaan pencemaran lingkungan oleh PT Tekhnik Alum Service (TAS) di Desa Torete, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali.
Hal itu ditegaskan oleh Kapolres Morowali, AKBP Bayu Indra Wiguno saat dikonfirmasi terkait sikap Kepolisian terhadap dugaan pelanggaran lingkungan PT TAS yang terjadi di wilayah Desa Torete, Kecamatan Bungku Pesisir.
Walaupun mengaku siap menyelidiki dugaan pencemaran lingkungan oleh PT TAS, tapi ia mengaku bahwa hingga saat ini pihaknya belum mendapat informasi terkait dugaan pelanggaran lingkungan oleh perusahaan pertambangan itu.
“Kita belum mendapat informasi tentang pencemaran lingkungan seperti apa yang terjadi disana. Apakah penggunaan bahan kimia atau tidak, harus ada penelitian dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH),” ujarnya.
Sebab, sambung Kapolres, pihak berwenang yang berhak menyatakan ada atau tidaknya pencemaran lingkungan adalah DLH, hingga ia dan menyarankan untuk mengkonfirmasi ke DLH.
Namun mengenai dugaan pencemaran lingkungan tersebut, pihaknya akan menyelidiki lebih dalam. “Sementara kita akan selidiki lebih dalam masalah pencemarannya,” kata Kapolres.
HASIL VERIFIKASI LAPANGAN
Diketahui, berdasarkan hasil verifikasi lapangan di lokasi penambangan PT TAS oleh Pemkab Morowali, Pemdes Torete, perusahaan dan masyarakat terdampak, ada sejumlah temuan lapangan.
Temuan tersebut, diantaranya kegiatan penambangan tidak mengikuti kaidah penambangan yang benar; tidak ditemukan disposal area tempat penampungan sementara top soil dan over burden yang selanjutnya dapat digunakan dalam proses reklamasi.
Kemudian, belum dilakukan penataan lahan dan reklamasi secara baik pada lokasi Pit 1 dan Pit 2 yang telah dinyatakan mine out; terdapat dua buah sedimen pound yang jebol pada Pit 1 (telah diperbaiki) dan Pit 2 dengan kordinat s. 3″ 0’3,73″ dan E. 122′ 15″.
Selain itu, akibat jebolnya sedimenpon tersebut telah terjadi sedimentasi atau endapan lumpur di luar wilayah pit penambangan sampai keluar wilayah IUP PT TAS yang merupakan lahan atau kebun masyarakat; serta endapan lumpur yang menggenangi lahan atau kebun masyarakat memiliki ketebalan yang bervariasi antara 5 sentimeter sampai 70 sentimeter hingga mengakibatkan terganggunya kegiatan pertanian masyarakat.
Temuan lainnya, terdapat tebaran debu di sekitar jalan holing, akibat kurang maksimalnya penyiraman jalan.
Hasil verifikasi berupa temuan dituangkan dalam berita acara yang juga memuat enam saran atau rekomendasi, agar perusahaan wajib mengikuti kaidah penambangan yang baik dan benar
Untuk poin 1 sampai 5, wajib diselesaikan paling lambat 30 hari kerja, terhitung ditanda tanganinya berita acara itu, serta melaporkan hasilnya ke Pemkab Morowali melalui DLH.
IZIN LINGKUNGAN DIBEKUKAN
Diketahui, Kamis (1/2020), Pemkab Morowali memutuskan membekukan izin lingkungan PT TAS, karena diduga lakukan pelanggaran lingkungan berupa pencemaran dan kerusakan lingkungan.
Pembekuan izin lingkungan perusahaan tersebut berdasarkan hasil pertemuan antara perwakilan masyarakat pemilik lahan kebun yang terdampak dan PT TAS di ruang kerja Bupati Morowali, Kamis (30/1/2020).
Bupati Morowali, Taslim mengatakan persoalan itu sudah berlarut-larut dan pihak perusahaan dinilai tidak ada keseriusan menyelesaikan persoalan tersebut. Bahkan DLH Morowali sudah mengeluarkan keputusan dengan mewajibkan pihak perusahaan menyelesaikan kerugian masyarakat.
“Jika pihak PT TAS tidak ada keseriusan, maka kami dari Pemda Morowali lakukan kewenangan kami untuk mencabut izin lingkungan,” tegas Bupati.
Dari data yang ada, pihak perusahaan dinilai sengaja dalam persoalan itu (pencemaran dan kerusakan lingkungan), hingga wajib selesaikan semua yang menjadi hak masyarakat.
Olehnya, dalam proses penyelesaian Pemkab Morowali mengambil langkah tegas dengan melakukan pembekuan terhadap aktivitas perusahaan PT TAS. “Nanti persoalan tersebut selesai, maka keputusan dicabut kembali. Saya harap Kadis Lingkungan Hidup, agar segera menerbitkan surat pembekuan izin lingkungan hidup PT TAS secara administrasi,” tandas Bupati.TIN