PT MAS-Warga Buleleng Hasilkan Kesepakatan

PT. MAS LOGO - Copy

MOROWALI, MERCUSUAR – Setelah terjadi pemalangan jalan houling benerapa hari lalu, akhirnya pihak PT Mahligai Artha Sejahtera (MAS) melakukan pertemuan dengan masyarakat Desa Buleleng, Kecamatan Bungku Pesisir.

Pertemuan berlangsung di rumah jabatan (rujab) Bupati Desa Matansala, Kecamatan Bungku Tengah, Selasa (14/8/2018), yang dipimpin langsung penjabat Bupati Morowali, DR Bartholomeus Tandigala.

Penjabat Bupati didampingi Wakapolres Morowali, Kompol Sapri Helmi, Kapolsek Bungku Pesisir, dan Camat Bungku Pesisir. Turut hadir puluhan warga Desa Buleleng, mantan Kepala Desa, Kepala Desa saat ini. Sementara Inge Ester selaku Direktur PT MAS hadir langsung didampingi Manager, Habibi dan petinggi perusahaan lainnya.

Kades Buleleng dqlam penjelasannya menguraikan beberapa hal. “Kami sudah melakukan investigasi bahwa pelaksanaan penambangan sudah tidak sesuai berita acara, dimana akan melakukan sosialisasi setiap pindah lokasi 5 Ha, kompensasi lahan 18 Ha yang telah dilakukan penambangan oleh pihak perusahaan, kerusakan lingkungan karena exsplorasi menggunakan alat berat bukan alat bor, CSR kepada masyarakat 1 Dollar sesuai kesepakatan,” urainya.

Sementara, salah seorang perwakilan masyarakat Desa Buleleng, Abdul Muis, juga menyampaikan sejumlah keluhan. Diantaranya Lahan dalam IUP PT Mahligai Artha Sejahtera adalah lahan bersertifikat sekitar 600 sertifikat, pihak perusahaan harus membayar CSR setiap 2 minggu setelah tongkang berangkat. Kompensasi 20 Ha oleh PT Tridaya Jaya namun penambangan dilakukan 25 Ha (5 Ha digunakan oknum perusahaan dengan alasan pinjam untuk biaya operasional). “Terdapat lahan 18 Ha yang belum dikompensasi oleh pihak perusahaan, masyarakat melakukan pemalangan karena belum adanya kompensasi lahan yang ditambang oleh pihak perusahaan, masyarakat tidak percaya lagi terhadap management PT Mahligai Artha Sejahtera site Buleleng. Kami hanya meminta Ibu Inge hadir di tengah-tengah masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan ini,” ujarnya.

Sedangkan Wakapolres Morowali, Kompol Sapri Helmi dalam penjelasannya hanya menyampaikan pandangannya dalam proses hukum. “Setiap pelanggaran pidana akan diproses sesuai aturan, kalaupun ada permasalahan harus diselesaikan karena negara kita adalah negara hukum. Jadi selesaikan permasalahan sesuai aturan hukum, kalau terdapat legalitas perusahaan yang tidak lengkap silahkan dilaporkan” jelasnya.

Direktur PT MAS, Inge Ester, menyampaikan permohonan maaf karena baru bisa hadir saat ini karena telah lama mengalami sakit. Ia mohon maaf karena belum pernah ketemu masyarakat Desa Buleleng. Ia juga meminta setiap permasalahan agar disampaikan dan terkait royalti pihak perusahaan tidak bisa dinaikkan. Menurutnya, 25 Ha sudah dibayar kompensasi kepada masyarakat dan tidak ada dana yang dipinjam masyarakat. 13 Ha lahan yang belum dikompensasi ditambahkan diroyalti yang sebelumnya 5.000 menjadi 7.000, dana kepada masyarakat akan dimasukkan ke rekening tapi sampai sekarang belum ada rekening masyaraka. “Kami akan melakukan reklamasi lahan pasca tambang apabila lahan tersebut kita tinggalkan, pada tahun 2015 lahan masyarakat kembali menjadi kawasan hutan tapi bersertifikat, sehingga masyarakat silahkan bertanya ke BPN dan kehutanan,” tuturnya.

Dari hasil pertemuan itu, menghasilkan beberapa kesimpulan yakni lahan bersertifikat dilokasi IUP akan dibicarakan atau diselesaikan hak-hak masyarakat melalui jalur hukum ataupun musyawarah. Pihak perusahaan harus membayar royalti sesuai kesepakatan yaitu 1 Dollar tiap 1minggu setelah pembayaran dari perusahaan. Selain itu, pihak desa atau masyarakat membuat rekening untuk penerimaan royalti dari perusahaan dan sejumlah poin kesepakatan lainnya. BBG

Pos terkait