Unjuk Rasa tolak OMNIBUS LAW di Morowali – Polres Sebut Tidak Berizin

FOTO AKSI MOROWALI

MOROWALI, MERCUSUAR – Polres Morowali menyebukan bahwa unjuk rasa menolak Omnisbus Law atau Undang-Undang (UU) Sipta Kerja (Ciptaker) oleh Aliansi Mahasiswa dan Rakyat Morowali di Kantor DPRD Kabupaten Morowali tidak ada izin, Kamis (8/10/2020).

“Saya minta tolong semua tata tertib dipatuhi. Kami akan mengawal aspirasi rekan-rekan semua, jadi minta tolong tertib, karena kegiatan hari ini tidak ada izinnya. Jadi semua tanggung jawab pada korlap (coordinator lapangan),” kata Kabag Ops Polres Morowali, AKP Nasruddin saat pengamanan unjuk rasa tersebut.

Terkait pernyataan injuk rasa yang tidak mengantongi izin itu, Kabag Ops pada media ini menjelaskan bahwa pernyataannya merujuk pada kesepakatan antara Forkopimda Kabupaten Morowali.

Dalam kesepakatan bersama tersebut menyebutkan bahwa dalam situasi pandemi COVID-19, setiap kegiatan masyarakat harus mendapat persetujuan dari Ketua Gugus Penanganan COVID-19 Kabupaten Morowali, dalam hal ini Bupati Morowali, termasuk unjuk rasa.

Setelah ada izin dari Gugus Tugas, ditindaklanjuti dengan izin dari Kepolisian. “Ada kesepakatan bersama dari unsur Forkopimda Kabupaten Morowali, bahwa dalam situasi pandemi COVID-19 setiap kegiatan masyarakat harus mendapat persetujuan dari Ketua Gugus Kabupaten dalam hal ini Bapak Bupati Morowali, termasuk unjuk rasa. Selanjutnya ditindaklanjuti dengan persetujuan izin dari Kepolisian,” jelas Kabag Ops. BBG

Pos terkait