MOROWALI, MERCUSUAR – Wakil Bupati Morowali, Iriane Iliyas secara resmi membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Pemberkasan Arsip dan Penyusunan Daftar Inventaris Arsip Tahun Anggaran 2026, Rabu (14/10/2026), di salah satu hotel di Bungku.
Dalam sambutannya, Iriane menegaskan pengelolaan kearsipan merupakan bagian penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang tertib, transparan, dan akuntabel.
Menurutnya, arsip bukan sekadar kumpulan dokumen yang disimpan, melainkan rekaman kegiatan dan peristiwa yang memiliki nilai informasi, hukum, serta administratif. Arsip juga menjadi bukti pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan.
“Pemberkasan arsip dan penyusunan daftar inventaris arsip merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola kearsipan yang baik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Morowali,” ujar Iriane.
Ia menjelaskan, pengelolaan arsip yang dilakukan secara sistematis akan memudahkan perangkat daerah dalam menemukan informasi secara cepat dan tepat. Selain itu, penataan arsip yang baik juga diperlukan untuk menjaga keamanan, keutuhan, serta keberlangsungan informasi pemerintahan.
Karena itu, Iriane meminta seluruh peserta mengikuti kegiatan bimtek dengan serius dan memanfaatkan kesempatan tersebut untuk memperdalam pengetahuan serta keterampilan di bidang kearsipan.
Ia juga mendorong peserta untuk aktif berdiskusi, bertukar pengalaman, dan menyampaikan berbagai kendala yang dihadapi dalam pengelolaan arsip di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
“Saya berharap melalui kegiatan ini, para peserta dapat meningkatkan kompetensi dan menerapkan ilmu yang diperoleh di perangkat daerah masing-masing, sehingga pengelolaan arsip semakin tertib, aman, mudah ditemukan kembali, dan dapat dipertanggungjawabkan,” harapnya.
Sementara itu, Ketua Panitia, Nurmiati, dalam laporannya menyampaikan bahwa bimtek tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman dan keterampilan praktis para pengelola arsip dalam melaksanakan pemberkasan serta menyusun daftar inventaris arsip sesuai ketentuan dan standar teknis kearsipan. TAR






