PALU, MERCUSUAR– Ketua Umum Persatuan Sepak Takraw Seluruh Indonesia (PSTI) Sulawesi Tengah (Sulteng) Bhartholomeus Tandigala mengklarifikasi atas beredarnya SK pembekuan PSTI Sulteng di bawah kepemimpinannya. Menurutnya SK pembekuan dari Pengurus Besar (PB) PSTI yang menunjuk seorang karteker ternyata palsu.
“Kami dari PSTI Sulteng tidak mengetahui hal ihwal SK karteker. Kami sendiri kaget, tidak ada masalah kok bisa PB menerbitkan itu. Olehnya kami melakukan klarifikasi menanyakan ke PB. Dan PB tidak pernah mengeluarkan SK karteker tersebut,” kata Bartholomeus didampingi pengurus PSTI Sulteng usai rapat PSTI Sulteng di kediamannya, Rabu sore (2/2/2022).
Barto, panggilan akrab Bartholomeus, mengatakan kepengurusan PSTI Sulteng tetap berlaku dan sah hingga berakhir masa kepengurusan PSTI Sulteng pada 2023 mendatang. SK terakhir Kepengurusan PSTI Sulteng dikeluarkan PB PSTI nomor 049 Tahun 2021 tentang Perubahan Susunan Kepengurusan PSTI Sulteng Masa Bakti 2019-2023 yang dikeluarkan 2 Desember 2021.
SK palsu karteker PSTI Sulteng sempat beredar hingga sampai ke pengurus KONI Sulteng dan PSTI Sulteng. Bahkan dalam SK tersebut mencatut tanda tangan Ketua Umum PB PSTI Asnawi Abdul Rahman. SK tersebut mengangkat karteker tiga orang, yaitu Jumaedy Ishak (ketua), Herman (Sekretaris) dan Andi Sose selaku anggota. Dalam SK palsu itu, dikeluarkannya karteker karena Kepengurusan PSTI Sulteng berakhir.
Barto membeberkan, PSTI Sulteng tidak perlu mencari tahu siapa oknum yang membuat SK palsu dan niat si pembuat. “Saya sendiri tidak tahu siapa yang membuat dan tidak perlu tahu. Yang pasti bahwa Sekjen PSTI menyatakan bahwa PB tidak pernah mengeluarkan surat tersebut,” aku Barto.
Dari PB PSTI telah mengeluarkan klarifikasi dengan bentuk surat ditujukan kepada Ketua Umum KONI Sulteng. Isinya bahwa pengangkatan karteker PSTI Provinsi Sulawesi Tengah dibuat tanpa sepengetahuan dan persetujuan serta seijin dari ketua umum PB PSTI, karenanya surat tersebut dinyatakan tidak berlaku.*/CLG