Oleh: Erlinah Amal
Pengawas sekolah atau pengawas satuan pendidikan adalah pelaku kegiatan supervisi pendidikan diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh oleh pejabat berwenang untuk melaksanakan pengawasan akademik dan pengawasan manajerial melalui kegiatan pemantauan, penilaian, pembinaan, pelaporan, dan tindak lanjut. Hal ini sesuai dengan Pasal 5 Permen-PAN dan RB Nomor 21 Tahun 2010 yang menyatakan bahwa tugas pokok pengawas sekolah adalah melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan. Kegiatan ini merupakan bantuan profesional kesejawatan yang dilakukan pengawas sekolah melalui sharing masalah pendidikan untuk menemukan solusi dan tindakan.
Sasaran pengawasan (supervisi) akademik adalah kinerja guru dalam pembelajaran sedangkan sasaran pengawasan (supervisi) manajerial yaitu kinerja kepala sekolah dalam mengelola satuan pendidikan yang dipimpinnya. Sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan (SNP), supervisi akademik meliputi standar kompetensi lulusan, standar isi, standar proses, dan standar penilaian; sedangkan supervisi manajerial meliputi standar tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan.
Pada awal tahun pembelajaran tahun 2022/2023, Pengawas SMP kota Palu sebanyak 17 orang terbagi dalam tim sebanyak 2-3 orang berkunjung ke sekolah-sekolah binaan, untuk memberikan sosialisasi program dengan membawa SK Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Palu Sulawesi Tengah, tertanda H. Hardi, S.Pd., M.Pd, No. 420/4896/Dikbud tanggal 11 Juli 2022 tentang Pembagian Tugas dan Tanggung Jawab sebagai Pengawas Pembina, Pengawas Mata Pelajaran dan Pengawas BK Tingkat Satuan Pendidikan SMP Negeri dan Swasta di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Palu Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2022/2023.
Program ini akan dinamakan Sharing and Caring yaitu sebuah program yang akan diinisiasi oleh Asosiasi Pengawas SMP Kota Palu untuk sekolah-sekolah binaan. Dalam setiap bulannya tim pengawas melaksanakan pendampingan, pemantauan dan supervisi manajerial di tiap sekolah binaan di Kota Palu, dalam rangka membersamai kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan lainnya guna mewujudkan Palu Mantap Bergerak dalam bidang pendidikan yang merupakan sebuah motto yang diusung oleh bapak Wali Kota Palu, H. Hadianto Rasyid, SE.
Dalam pelaksanaanya, program ini dimulai pada awal Agustus tahun 2022 bertujuan meningkatkan kemampuan profesional kepala sekolah, guru, dan staf sekolah lainnya dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan. Inti dari pengawasan adalah pembinaan melalui supervisi akademik dan manajerial, bukan inspeksi atau kontrol. Program ini juga memiliki arti suatu proses atau kegiatan melihat dengan cermat apakah pelaksanaan program telah sesuai dengan program kegiatan yang seharusnya.
Program ini juga sebagai kesempatan guru yang mendapat tugas tambahan untuk lebih profesional dengan tupoksi yang diberikan, dengan harapan pengawas dan para guru akan terinspirasi untuk melakukan pembenahan mulai penyusunan program sampai pelaksanaan dan evaluasi. Sharing dengan pengawas pembina akan memberikan ruang kolaborasi untuk menciptakan ekosistem yang saling peduli. Hal ini akan membuktikan bahwa istilah “shared the positive thing” memiliki nilai yang sangat berarti bagi komunitas.
Inspirasi terbentuknya program ini adalah adanya dorongan dari ketua Asosiasi Pengawas Sekolah Indonesia (APSI) Kota Palu, Sadarmi Budi Hastuti, S.Pd., M.Si, yang mengatakan “Untuk berbagi sesuatu adalah lebih dari sekedar ilmu, bahwa pendidikan adalah akses yang bagus untuk bisa memanfaatkan yang ada, yang diketahui oleh diri bisa menjadi hal yang baik jika diketahui bersama. Begitu juga sebaliknya. Marilah terus belajar demi kebutuhan peserta didik.”
Kordinator Pengawas Kota Palu tahun 2022, Ahmadi SE., M.Pd juga pernah menyampaikan bahwa dengan adanya APSI diharapkan para pengawas dapat lebih terstruktur dan lebih profesional dalam melakukan pembimbingan kepada para guru. Selain membimbing para guru, tugas pengawas di antaranya juga memantau pelaksanaan standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar penilaian, melaksanakan penilaian kinerja guru, serta menyusun program pengawasan.
Ahmadi menambahkan harapan semoga ke depan para pengawas mulai dari TK, SD dan SMP dapat mendampingi implementasi Kurikulum Merdeka pada sekolah di wilayah binaan masing-masing.
IKM adalah hal yang baru, semoga peran pengawas sebagai pemberdaya membersamai sekolah melaksanakan transformasi dari kurikulum sebelumnya. Melakukan sebuah perubahan tidak instan tapi butuh proses sesuai kondisi dan potensi sekolah.
Sebagaimana yang juga disampaikannya, pengawas harus memiliki kompetensi supervisi akademik, yaitu kemampuan pengawas sekolah dalam melaksanakan pengawasan akademik, yakni menilai dan membina guru dalam rangka meningkatkan kualitas proses pembelajaran yang dilaksanakannya, agar berdampak terhadap kualitas hasil belajar siswa, penerapan Kurikulum Merdeka untuk mewujudkan Profil Pelajar Pancasila.
Pengawas juga bertindak sebagai mitra guru dan kepala sekolah, motivator, dan kolaborator. Sehingga tugas pokok dan fungsi pengawas sangatlah penting, untuk meningkatkan dan mengembangkan nilai manajerial dan akademis di satuan pendidikan.
Dorongan para Pengawas SMP di Kota Palu untuk meng-update informasi dan saling membagikan pengalaman hidup, waktu, tenaga, kasih, dan kepedulian semua tersalur sesuai dengan tempatnya pada program ini.
Sharing and Caring tidak hanya sharing knowledge, tapi sharing mengenai our life, sebagai afirmasi ke guru-guru tersebut jika hidup mereka berarti dan berharga. Menyadarkan bahwa masih ada harapan untuk bangkit dan berjuang, terlepas dari kondisi lingkungan yang sesederhana apapun.
Pendampingan guru oleh pengawas diharapkan membersamai guru mengembangkan kompetensinya, terutama kompetensi akademik, mengetahui bagaimana mengerjakan tugas tugasnya (must know how to perform his/her job), harus dapat mengerjakan tugas tugasnya (should be to do his/her job) dan harus mengerjakan tugas-tugasnya (should do his/her job). Dengan tujuan mutu pendidikan lebih meningkat, dan tentunya pengawas sekolah dalam melaksanakan tugasnya hendaknya secara berkesinambungan dan menyesuaikan dengan perubahan yang dihadapi oleh ekosistem sekolah. Pengawas memerankan diri membantu, memfasilitasi, dan memberdayakan pemimpin pembelajaran. ***
(Penulis adalah Pengawas di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Palu)