PARIGI, MERCUSUAR – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Parigi Moutong (Parmout), Kamis (10/3/2022), menggelar Workshop Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP), pada masing masing organisasi perangkat daerah (OPD). Hal ini berdasarkan PP No.30 tahun 2019 dan Permenpan No.8 Tahun 2021 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekkab) Parmout, Zulfinasran. Pada kegiatan yang digelar di ruang auditorium kantor bupati ini, sekkab didampingi Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Ahmad Saiful, Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Kabupaten Parmout, Armin dan Staf Ahli Bidang Sumber Daya Manusia, Perkembangan Kawasan dan Wilayah, yang juga selaku Plt. Kabag Prokopim Setda Parmout, Mawardin. Turut hadir Analisis Kepegawaian Muda Kantor BKN IV Makassar, Zulbahri selaku narasumber, serta para peserta.
Dalam sambutannya, Zulfinasran menyampaikan, bagi yang mengikuti kegiatan tersebut, diberikan pengetahuan serta pemahaman, dalam penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) di OPD yang bersangkutan, agar dapat melaporkan dan menjelaskan kepada pimpinan OPD masing masing.
“Tolong, pengetahuan yang anda dapatkan di sini, nantinya setelah selesainya workshop, segera laporkan pada sekretaris badan di dinas masing-masing, serta kepala OPD masing-masing, untuk menyisihkan waktu kepada pimpinan di OPD masing-masing, agar bisa memberikan sosialisasi atau pemahaman, kepada seluruh personel kepegawaian yang ada di OPD masing-masing,” harapnya.
Olehnya itu pihaknya mengingatkan agar ke depannya, semua pelaksanaan tugas kegiatan lapangan, menggunakan teknologi sistem penilaian.
Jika tidak mampu memilih terhadap pelaksanaan tugas kegiatan lapangan di OPD masing-masing, maka secara konvensional, suatu saat tugas-tugas PNS itu akan diambil IT atau teknologi, yang akan melaksanakan penilaian-penilaian.
“Olehnya, tunjukkan profesionalitas kita dalam pelaksanaan tugas,” tandasnya.
Selain itu, pihaknya juga berharap, dalam pelaksanaan tugas di OPD masing-masing, harus bisa mengetahui, serta memahami terhadap tugas pokok dan fungsi masing-masing. Hal ini karena, Sasaran Kerja Pegawai (SKP) tersebut nantinya memberikan penilaian secara objektif kepada seluruh PNS. TIA