PARMOUT, MERCUSUAR – Satuan Reserse Narkoba Polres Parigi Moutong (Parmout) Kepala Sub Bagian Hukum KPU Parmout Faozan (34) terkait dugaan penyalagunaan narkotika golongan I jenis sabu-sabu di sebuah kost di Kelurahan Kampal, Kecamatan Parigi, Jumat (20/7/2018) sekira pukul 21.00 Wita.
Selain Faozan, juga ditangkap dua orang lainnya, yakni Moh Renaldi (25) yang merupakan warga Jalan Lagarutu Kota Palu dan Ruli(19) warga Desa Baliara, Kecamatan Parigi Barat.
Kapolres Parmout AKBP Sirajudin Ramly mengatakan bahwa penangkapan ketiganya berdasarkan informasi dari masyarakat dan hasil penyelidikan aparat Kepolisian.
Hasil penggeledahan terhadap Faozan, lanjut Kapolres, ditemukan barang bukti (Babuk) berupa dua paket yang diduga sabusabu dalam plastik kecil dengan berat 1.46 gram, tiga buah bong (alat hisap), tujuh macis gas, dua buah jarum sumbu dan satu buah timbangan. Selain itu, satu pak plastik klip bening kosong, satu buah handphone, dua buah pireks dan uang tunai Rp950.000.
Uang sebesar Rp950.000 tersebut, sambungnya, diduga uang palsu.
Dalam kasus dugaan penyalagunaan narkotika, ketiga tersangka dijerat dengan UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika .
Sementara terkait dugaan uang palsu, kata Kapolres, pihaknya masih akan melakukan kordinasi dengan pihak bank.
“Kalau terbukti itu uang palsu, tentunya akan kita jerat dengan undang undang kepemilikan uang palsu,” tandasnya.
Saat ini ketiga tersangka bersama babuk diamankan di Mapolres Parmout untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.TIA